Kurir Sabu di Prabumulih Ditangkap Polisi, Barang Bukti 1,78 Gram Disita
Kurir Sabu di Prabumulih Ditangkap Polisi, Barang Bukti 1,78 Gram Disita--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Seorang buruh berinisial GL (29) kini menghadapi proses hukum setelah diduga terlibat sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu.
GL ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di kawasan Jalan Padat Karya, tepatnya di salah satu perumahan di Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu diterima polisi pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan, Satresnarkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah mengumpulkan data dan memetakan lokasi, Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto beserta tim untuk melakukan tindakan.
BACA JUGA:Dari Stadion Talang Jimar, Euforia Piala Dunia Hadir di Prabumulih
BACA JUGA:Polres Prabumulih Dorong Warga Manfaatkan Lahan untuk Ketahanan Pangan
Tim melakukan pengamatan di lokasi dan melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, yang tampak menaruh sesuatu di pinggir jalan sebelum berusaha menjauh. Petugas bersama warga sekitar kemudian menangkap pria tersebut dan memastikan identitasnya sebagai GL.
Dalam penggeledahan, ditemukan sebuah telepon genggam yang sebelumnya ditinggalkan tersangka di pinggir jalan. Lebih lanjut, di bagian casing belakang handphone ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut kertas timah rokok.
GL mengakui kepemilikan paket sabu tersebut dan mengungkapkan bahwa barang itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial RA dengan nilai transaksi sekitar Rp300 ribu.
Tersangka diduga berperan sebagai kurir yang mengantarkan narkotika kepada pemesan.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu dengan berat bruto 1,78 gram, satu lembar tisu putih, satu unit handphone biru, dan satu lembar kertas timah rokok perak. Semua barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya.
BACA JUGA:DPRD Prabumulih Mulai Bahas LKPJ 2025, Kinerja Pemkot Dapat Apresiasi
BACA JUGA:Dibegal Saat Pulang Malam, Motor Honda Beat Raib di Jenderal Sudirman Prabumulih
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Ia menekankan bahwa polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba yang merusak generasi muda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
