Diduga Gelapkan Motor Perusahaan, Pria 26 Tahun Diamankan Polres Prabumulih

Diduga Gelapkan Motor Perusahaan, Pria 26 Tahun Diamankan Polres Prabumulih

Diduga Gelapkan Motor Perusahaan, Pria 26 Tahun Diamankan Polres Prabumulih--Ilustrasi Al

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO — Seorang pria berinisial RA (26) telah diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik perusahaan pembiayaan tempat ia bekerja.

Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Kota Prabumulih ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih.

RA diketahui merupakan warga Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta. Ia diduga menyalahgunakan tugasnya sebagai petugas penarikan kendaraan milik perusahaan pembiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 11.15 WIB, berlokasi di Jalan Dusun III, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Rekening Sekolah Dibobol Rp942 Juta, DPRD Prabumulih Minta Sistem Keamanan Diperketat

BACA JUGA:Utang PD Petro Prabu Tembus Rp125 Miliar, Krisis Makin Mengkhawatirkan

Korban dalam perkara ini adalah Reymon BT Debataraja (26), seorang pelajar/mahasiswa asal Parmanongan, Kabupaten Tapanuli Utara. Sementara itu, seorang saksi bernama Akbar Defriansyah (26), warga Perumahan Prabu Indah, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, turut dimintai keterangan oleh penyidik.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kejadian bermula saat pelaku melakukan penarikan satu unit sepeda motor milik konsumen PT WOM Finance atas nama Yayan Herliandi. Sesuai prosedur, kendaraan tersebut seharusnya diserahkan kembali ke kantor perusahaan.

Namun, sepeda motor itu tidak dikembalikan dan justru diduga dikuasai secara pribadi oleh pelaku. Hal tersebut kemudian menimbulkan kerugian bagi pihak perusahaan.

Akibat tindakan tersebut, perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sekitar Rp4.112.000.

Mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan kepercayaan tersebut, pihak terkait kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Prabumulih untuk diproses secara hukum. Laporan itu menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini akhirnya berhasil diungkap pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih menerima informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh pihak keluarga korban.

BACA JUGA:Darma Yanti Bawa Pulang Toyota Rush, Jadi Pemenang Undian Tabungan Pesirah BSB Prabumulih

BACA JUGA:Pekarangan Jadi Sumber Pangan, Pisang Lilin Subur di Rumah Warga Majasari Prabumulih

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: