Gagal Buang Sabu Saat Digerebek, Pria di Prabumulih Langsung Diciduk Polisi
Gagal Buang Sabu Saat Digerebek, Pria di Prabumulih Langsung Diciduk Polisi--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Seorang pria berinisial AD tidak bisa mengelak saat digerebek oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih di kawasan Jalan Arimbi Jaya, RT 02 RW 02, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (21/4/2026) malam.
Saat penangkapan berlangsung, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti sabu dengan cara menjatuhkannya menggunakan kaki kanan. Namun upaya tersebut tidak berhasil mengelabui petugas yang sudah sigap di lokasi.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.15 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba.
Dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Muhammad Arafah, melalui Kanit Idik II Novi Pran Prayogi, petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan yang turut disaksikan oleh Ketua RT serta warga sekitar.
BACA JUGA:GOW Prabumulih 2026–2030 Resmi Dilantik, Usung Peran Aktif Perempuan dalam Pembangunan
BACA JUGA:Rekrutmen Migas Prabumulih Dibuka Transparan, Kompetensi Jadi Kunci Utama
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Muhammad Arafah, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 1,67 gram.
Barang tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok merek RC Click varian Mango berwarna hijau kuning. “Sabu itu sempat dibuang pelaku ketika hendak diamankan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, AD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengakuan ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal terkait lainnya.
BACA JUGA:Diduga KDRT di Prabumulih, Wanita 40 Tahun Alami Luka Serius
BACA JUGA:Polres Prabumulih Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung di RKT
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Muhammad Arafah, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika di Prabumulih. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
