PHR Gandeng Polda Sumsel dan Kejari Prabumulih Berantas Pengeboran Minyak Ilegal

PHR Gandeng Polda Sumsel dan Kejari Prabumulih Berantas Pengeboran Minyak Ilegal

PHR Gandeng Polda Sumsel dan Kejari Prabumulih Berantas Pengeboran Minyak Ilegal--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum di Sumatera Selatan sebagai upaya menjaga ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan tata kelola sektor hulu migas yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PHR dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terkait peningkatan kesadaran hukum serta penegakan aturan dalam pengelolaan produksi sumur minyak oleh BUMD, koperasi, dan UMKM di wilayah Sumsel.

Kegiatan penandatanganan berlangsung di Gedung Presisi Polda Sumsel, Palembang, Senin (11/5/2026). Dokumen kerja sama itu ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PHR Muhammad Arifin bersama Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho.

Direktur Utama PHR Muhammad Arifin menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum, menjaga keamanan operasional, serta menciptakan situasi kondusif bagi kegiatan industri hulu migas di tengah dinamika global.

BACA JUGA:115 Lansia di Prabumulih Diwisuda, Bukti Semangat Belajar Tak Kenal Usia

BACA JUGA:Jangan Live TikTok Saat Bertugas, Wali Kota Prabumulih Ingatkan ASN Jaga Marwah

Ia menyebut sinergi dengan aparat penegak hukum diharapkan mampu mendukung keberlanjutan operasi perusahaan sekaligus meningkatkan produksi energi nasional di tengah tantangan geopolitik dunia dan kebutuhan energi Indonesia yang terus meningkat.

Menurut Arifin, dukungan aparat hukum memiliki peran penting agar operasional sektor migas dapat berjalan aman, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan pihaknya siap mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui pengamanan serta penegakan hukum yang profesional.

Ia mengatakan pengelolaan sumur minyak masyarakat perlu dilakukan secara terintegrasi agar aktivitas ekonomi warga tetap berlangsung tanpa mengabaikan aturan hukum dan standar keselamatan kerja.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha 1447 H, Penjualan Hewan Kurban di Prabumulih Mulai Diserbu Warga

BACA JUGA:BRI Prabumulih Salurkan Bansos Tahap II 2026 untuk 605 KPM, Warga Terbantu Penuhi Kebutuhan

Sandi juga menekankan pentingnya pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan lingkungan dalam tata kelola migas masyarakat. Menurutnya, wilayah yang terdampak aktivitas pengeboran harus direvitalisasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap generasi mendatang.

Kerja sama tersebut sekaligus menjadi upaya nyata dalam menekan praktik pengeboran ilegal yang selama ini dinilai membahayakan masyarakat serta menyebabkan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: