Digerebek di Simpang Tiga Budi Utomo, Pria Asal Majasari Terciduk Simpan Sabu

Digerebek di Simpang Tiga Budi Utomo, Pria Asal Majasari Terciduk Simpan Sabu

Digerebek di Simpang Tiga Budi Utomo, Pria Asal Majasari Terciduk Simpan Sabu--Ilustrasi

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Tim Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Prof M Yamin, tepatnya kawasan Simpang Tiga Budi Utomo, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Selasa (12/5/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi itu. Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai valid, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto bersama anggota opsnal melakukan penggerebekan sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam operasi yang disaksikan perangkat RT serta warga sekitar, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial WA (31), warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

BACA JUGA:Nekat Gondol Motor di Teras Rumah, Warga Karang Raja Terancam 7 Tahun Penjara

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Rp40 Juta

Namun, satu orang yang diduga rekan WA berhasil kabur menggunakan sepeda motor dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Saat proses penangkapan berlangsung, WA sempat berusaha membuang barang bukti berupa bungkusan kertas timah rokok menggunakan tangan kanannya. Meski demikian, aksi tersebut diketahui petugas yang langsung melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan dalam plastik klip bening dan dibalut kertas timah rokok warna kuning. Berdasarkan pengakuan sementara, barang tersebut disebut milik WA bersama rekannya yang melarikan diri.

Kepada petugas, WA juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial W yang kini berstatus DPO. Barang haram itu disebut dibeli seharga Rp150 ribu.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Pesta Sabu di Prabumulih, 24 Paket Barang Bukti Disita

BACA JUGA:Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Prabumulih Ditangkap, Tiga Lainnya Masih Diburu Polisi

BACA JUGA:Penggelapan Omset Salon Terungkap, Polisi Tetapkan Tersangka di Prabumulih

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,32 gram dan satu lembar kertas timah rokok warna kuning.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: