Pria Muara Enim Dibekuk Tekab Prabumulih, Idul Adha Terancam di Penjara
Pria Muara Enim Dibekuk Tekab Prabumulih, Idul Adha Terancam di Penjara--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO– Nasib kurang beruntung dialami JE (25), warga Dusun IV Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Pria tersebut harus mendekam di tahanan usai diamankan Team Opsnal Tekab Satreskrim Polres Prabumulih atas dugaan kasus pencurian rumah warga.
JE ditangkap setelah diduga melakukan aksi pembobolan rumah milik warga di Jalan Ar Rahman RT 002 RW 003, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat kejadian, korban bernama Kiki Hendra Sari (27) sedang berada di dalam rumah. Pelaku diduga masuk dengan merusak bagian jendela samping sebelum mengambil sejumlah barang berharga.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang mengalami kerugian jutaan rupiah.
BACA JUGA:Dirut Pertamina Gas Tinjau Langsung Pemanfaatan Jargas di Dapur SPPG Prabumulih
BACA JUGA:DPRD Prabumulih Rolling Pimpinan Komisi, Wajah Baru Siap Perkuat Pengawasan
“Pelaku diduga masuk melalui jendela samping rumah yang sebelumnya dirusak. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil beberapa barang milik korban,” ungkap AKP Jon Kenedi, Minggu 17 Mei 2026.
Dalam aksinya, tersangka membawa kabur tiga unit handphone yakni Vivo Y91, Vivo C91, dan Realme berwarna abu-abu. Selain itu, pelaku juga mengambil tas sandang hitam yang berisi uang tunai Rp400 ribu.
Tak hanya itu, dompet kulit hitam milik korban yang berisi uang Rp300 ribu, satu lembar KTP, serta kartu ATM BRI atas nama Mai Yeni turut raib dibawa pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,7 juta dan segera melapor ke Polres Prabumulih. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan tersangka.
BACA JUGA:PHR Gandeng Polda Sumsel dan Kejari Prabumulih Berantas Pengeboran Minyak Ilegal
BACA JUGA:Polisi dan Warga Kompak Salat Subuh Berjamaah, Polsek RKT Perkuat Kamtibmas di Karang Bindu
Setelah melakukan penelusuran, petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Team Opsnal Tekab yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
