Kurang dari 48 Jam, Dua Pembobol Bengkel di Prabumulih Berhasil Dibekuk Polisi

Kurang dari 48 Jam, Dua Pembobol Bengkel di Prabumulih Berhasil Dibekuk Polisi

Kurang dari 48 Jam, Dua Pembobol Bengkel di Prabumulih Berhasil Dibekuk Polisi--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Tim URC Tekab 11 Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah bengkel di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan kurang dari dua hari setelah laporan diterima polisi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IR (21) dan BA (21). Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi SH MSi, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap IR pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Angkatan 45. Saat menjalani pemeriksaan awal, IR mengakui perbuatannya dan menyebut BA sebagai rekannya dalam aksi pencurian tersebut.

Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung bergerak menuju kediaman BA yang berada di Jalan Kerinci Gang Kemudi, Kelurahan Muara Dua. Tanpa perlawanan, BA berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Kemuning

BACA JUGA:Satresnarkoba Prabumulih Bongkar Kasus Narkotika, Pelaku Jual Beli Ekstasi Diamankan

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga merupakan hasil kejahatan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sembilan botol oli motor ukuran satu liter, satu ban luar merek Aspira, empat kotak suku cadang sepeda motor, dua panel motor, satu mesin bor, serta satu mesin gerinda.

AKP Jon Kenedi menerangkan, kasus ini terungkap setelah pemilik bengkel, Hendra Saputra (30), mendatangi tempat usahanya pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 06.50 WIB.

Saat itu korban mendapati sejumlah barang di dalam bengkel telah hilang, termasuk uang tunai sebesar Rp800 ribu yang disimpan di laci.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban mengetahui beberapa perlengkapan bengkel, spare part sepeda motor, 15 botol oli, satu ban luar merek Aspira, serta satu ban dalam motor telah dibawa kabur pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp6,5 juta.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Kebun di Prabumulih, Dua Pelaku Sabu dan Sajam Diamankan

BACA JUGA:Pencurian Rel Kereta Terbongkar, Polisi Tangkap Dua Buruh di Prabumulih

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Prabumulih dengan Nomor LP/B/204/VI/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 20 Juni 2026.

Menurut AKP Jon Kenedi, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait