Pemkab Muara Enim Minta Gaji 8.000 PPPK Ditanggung APBN, Ini Alasannya

Pemkab Muara Enim Minta Gaji 8.000 PPPK Ditanggung APBN, Ini Alasannya

Pemkab Muara Enim Minta Gaji 8.000 PPPK Ditanggung APBN, Ini Alasannya--Foto: Prabupos

MUARA ENIM, PRABUMULIHPOS.CO  – Pemerintah Kabupaten Muara Enim mendukung wacana agar pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Hj Sumarni, menilai kebijakan tersebut akan menjadi solusi efektif di tengah semakin beratnya beban keuangan daerah akibat menurunnya kemampuan fiskal serta berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Menurut Sumarni, Muara Enim merupakan salah satu daerah dengan jumlah PPPK yang cukup banyak. Saat ini terdapat sekitar 8.000 PPPK yang tersebar di berbagai sektor pelayanan publik. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.000 orang telah dilantik pada tahap pertama, sedangkan sekitar 5.000 lainnya dijadwalkan mengikuti pelantikan pada tahap berikutnya.

Bertambahnya jumlah aparatur tersebut membuat kebutuhan anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan ikut meningkat, sehingga memberikan tekanan yang cukup besar terhadap APBD.

BACA JUGA:BMKG Prediksi Cuaca Sumsel 29 Juni 2026, Mayoritas Wilayah Berawan Dua Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

BACA JUGA:5 Hidden Gem Wisata Alam di Sumsel yang Wajib Dikunjungi, Surga Tersembunyi untuk Healing

"Di Kabupaten Muara Enim, jumlah PPPK mencapai kurang lebih 8.000 orang. Tentu ini menjadi beban anggaran yang tidak ringan bagi pemerintah daerah," ujar Sumarni, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, kondisi serupa juga dialami banyak pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia. Di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah daerah tetap harus memenuhi kewajiban membayar hak para pegawai.

Tekanan fiskal semakin terasa setelah adanya pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD). Untuk Kabupaten Muara Enim, nilai pengurangan dana transfer mencapai sekitar Rp1,4 triliun sehingga berdampak pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan maupun belanja pegawai.

"Pengurangan Dana Transfer ke Daerah sekitar Rp1,4 triliun tentu sangat memengaruhi kemampuan keuangan daerah," katanya.

BACA JUGA:Sumur Minyak Rakyat di Muba Terbakar Saat Pengeboran, Polisi Selidiki Penyebabnya

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Usut Dugaan Korupsi PT R6B, Kejagung Ungkap Pemulihan Aset Sawit Rp379 Triliun

Meski demikian, Sumarni memastikan pemerintah daerah tetap berupaya memenuhi hak-hak PPPK. Ia berharap seluruh aparatur dapat memahami kondisi keuangan daerah yang saat ini sedang mengalami tekanan.

"Kami tidak pernah berniat mengurangi hak pegawai. Kami hanya berharap ada pemahaman bersama terkait kondisi keuangan daerah saat ini," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: