Khawatir PHK, Forum PPPK Desak Kemendagri Buka Daftar Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Khawatir PHK, Forum PPPK Desak Kemendagri Buka Daftar Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Khawatir PHK, Forum PPPK Desak Kemendagri Buka Daftar Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK--Ilustrasi Al

JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO – Sejumlah organisasi yang mewadahi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW), mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuka secara transparan daftar pemerintah daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji ASN, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Desakan tersebut muncul setelah Kemendagri menerbitkan surat pendataan kondisi fiskal daerah yang mengalami kesulitan memenuhi belanja pegawai. 

Forum-forum PPPK menilai keterbukaan informasi sangat penting agar proses pendataan dapat diawasi publik sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di daerah.

Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, meminta Kemendagri mempublikasikan pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan kondisi keuangannya kepada pemerintah pusat.

BACA JUGA:Wamendiktisaintek: Data Jadi Kunci Daya Saing Indonesia di Era AI, Pendidikan dan Riset Harus Diperkuat

BACA JUGA:Kemendagri Ungkap Keluhan Terbesar Kepala Daerah, Efisiensi Anggaran Nomor Satu

Menurutnya, informasi tersebut perlu diketahui seluruh PPPK dan PPPK Paruh Waktu agar proses pendataan berlangsung secara terbuka dan akuntabel.

Senada dengan itu, Ketua Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, berharap Kemendagri juga mengungkap daerah-daerah yang memiliki keterbatasan anggaran namun belum menyampaikan laporan resmi.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan status PPPK Paruh Waktu apabila pemerintah daerah tidak segera melaporkan kondisi fiskalnya.

"Kami PPPK Paruh Waktu berada pada posisi yang paling rentan. Sewaktu-waktu kami bisa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya.

BACA JUGA:Kemendagri Ungkap Keluhan Terbesar Kepala Daerah, Efisiensi Anggaran Nomor Satu

BACA JUGA:Catat! Daftar Rest Area Tol Trans Sumatera Lengkap dengan SPBU dan SPKLU

Desakan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto. Ia menilai publikasi data pemerintah daerah yang telah memenuhi permintaan Kemendagri merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan aparatur sipil negara.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, mengingatkan bahwa masih ada kemungkinan sejumlah daerah dengan kemampuan fiskal terbatas belum mengajukan data ke Kemendagri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: