Jangan Mudah Tergiur Gaji Besar! Disnaker Prabumulih Bongkar Modus Perdagangan Orang
Jangan Mudah Tergiur Gaji Besar! Disnaker Prabumulih Bongkar Modus Perdagangan Orang--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Pemerintah Kota Prabumulih terus memperkuat langkah pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menyusul adanya kasus yang pernah menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah tersebut.
Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih, pemerintah mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami berbagai modus perdagangan orang serta tidak mudah menjadi korban.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pencari kerja dan calon pekerja migran, mengenai pentingnya memilih jalur penempatan kerja yang resmi dan sesuai ketentuan.
Sebagai bentuk nyata pelaksanaan kampanye, Disnaker Prabumulih memanfaatkan berbagai kanal media sosial resmi untuk menyebarkan informasi edukatif.
Materi yang disampaikan mencakup tanda-tanda praktik perdagangan orang, langkah-langkah pencegahan, hingga pentingnya memastikan legalitas perusahaan atau agen penyalur tenaga kerja.
BACA JUGA:Update BMKG! Prabumulih Cerah pada Minggu Pagi 12 Juli 2026, Simak Kondisi Cuaca Lengkapnya
BACA JUGA:Khawatir PHK, Forum PPPK Desak Kemendagri Buka Daftar Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih, H. Sanjay Yunus, SH, MH, mengatakan peringatan Hari Anti TPPO menjadi pengingat bahwa kejahatan perdagangan orang masih menjadi ancaman serius yang harus diwaspadai bersama.
Menurutnya, upaya edukasi tersebut juga sejalan dengan program pemerintah pusat dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya TPPO serta pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyuarakan Stop TPPO. Pencegahan akan lebih efektif apabila masyarakat memahami berbagai modus yang digunakan pelaku perdagangan orang," ujar H. Sanjay Yunus.
Ia menegaskan bahwa perdagangan orang bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan kejahatan kemanusiaan yang dapat menimbulkan dampak besar bagi korban maupun keluarganya.
BACA JUGA:Nama Juli atau Lahir di Bulan Juli: Datang ke Disnaker Prabumulih, Ada Souvenir Gratis Menanti
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Siapkan Absensi ASN Lewat Android, Fingerprint Segera Ditinggalkan
Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi namun tidak disertai dokumen resmi atau prosedur yang jelas. Kondisi seperti itu sering dimanfaatkan pelaku sebagai cara untuk menjebak calon korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
