Komisi II DPRD Prabumulih Panggil PD Petro Prabu, Soroti Kasus Dugaan Penggelapan

Komisi II DPRD Prabumulih Panggil PD Petro Prabu, Soroti Kasus Dugaan Penggelapan

Komisi II DPRD Prabumulih Panggil PD Petro Prabu, Soroti Kasus Dugaan Penggelapan--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Komisi II DPRD Kota Prabumulih memanggil jajaran manajemen PD Petro Prabu guna meminta penjelasan terkait laporan dugaan penggelapan yang melibatkan Direktur Utama perusahaan daerah tersebut. Kasus itu saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polres Prabumulih.

Permintaan klarifikasi disampaikan dalam rapat bersama mitra kerja yang berlangsung di sela pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, Jumat (17/7/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam pertemuan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PD Petro Prabu, Ir. Heriyanto, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari ditemukannya praktik illegal tapping atau penyambungan jaringan gas secara ilegal. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada PT Pertagas Niaga (PTGN) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Heriyanto menerangkan, hasil koordinasi dengan PTGN menghasilkan kesepakatan pembayaran sementara sebesar Rp4,5 juta setiap bulan sembari menunggu hasil perhitungan volume pemakaian gas yang menjadi dasar penerbitan tagihan resmi.

BACA JUGA:Empat Personel Polres Prabumulih Berlaga di Kejuaraan Menembak Kapolda Sumsel Cup 202

BACA JUGA:Prabumulih Tuan Rumah Kejuaraan FKTI Sumsel 2026, Wadah Cetak Atlet Karate Berprestasi

Menurutnya, pada saat itu PTGN belum menerbitkan billing sehingga perusahaan diminta menyiapkan mekanisme uang titipan dari pihak SPPG sebagai jaminan pembayaran kewajiban.

"Karena billing belum diterbitkan, PTGN meminta adanya uang titipan dari SPPG sebagai bentuk jaminan. Setelah hasil perhitungan kubikasi selesai, nominal tersebut akan disesuaikan dengan nilai tagihan yang sebenarnya," jelas Heriyanto.

Ia juga menegaskan bahwa PTGN meminta seluruh proses penyelesaian dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif, perdata maupun pidana. Penyelesaian tagihan tersebut ditargetkan rampung pada 1 Agustus 2026.

Dalam rapat juga terungkap bahwa SPPG telah menyetorkan dana sebesar Rp176 juta sebagai pembayaran kewajiban atas temuan penyambungan gas ilegal. Dari jumlah itu, sekitar Rp93 juta telah disalurkan PD Petro Prabu kepada PT Pertagas Niaga.

BACA JUGA:Diduga Gelapkan Dana Pembayaran, Oknum Direktur Petro Prabu Dilaporkan ke Polres Prabumulih

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Wawako Tekankan Sinergi Lintas Instansi

Sementara itu, sisa dana sekitar Rp83 juta masih menjadi perhatian karena belum diketahui secara pasti status penyetorannya. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar munculnya laporan dugaan penggelapan terhadap Direktur Utama PD Petro Prabu yang kini ditangani Polres Prabumulih.

Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Riza Ariansyah SH, mengatakan pemanggilan manajemen PD Petro Prabu dilakukan untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai persoalan yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait