Modus Bisnis Obat Herbal Berujung Penipuan, Pria di Prabumulih Diamankan Polisi

Modus Bisnis Obat Herbal Berujung Penipuan, Pria di Prabumulih Diamankan Polisi

Modus Bisnis Obat Herbal Berujung Penipuan, Pria di Prabumulih Diamankan Polisi--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Satreskrim Polres Prabumulih mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis penjualan obat herbal. Seorang pria berinisial DI (51), warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/287/VII/2024/SPKT/POLRES PRABUMULIH/SUMSEL yang dibuat pada 26 Agustus 2024. Pelapornya adalah Sugianto, warga Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, SH, M.Si., menjelaskan peristiwa itu bermula pada Rabu, 1 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban sedang berjualan di kawasan Jalan Kutilang, Kelurahan Karang Raja.

Dalam pertemuan tersebut, DI menawarkan peluang usaha berupa kerja sama bisnis obat herbal. Korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp20 juta apabila bersedia menanamkan modal Rp50 juta. Selain itu, pelaku juga menjanjikan pembayaran Rp10 juta setiap bulan selama tujuh bulan yang disebut sebagai pengembalian modal sekaligus keuntungan.

BACA JUGA:Gerak Cepat Satreskrim Polres Prabumulih, Terduga Pembobol Gudang Diciduk Kurang dari Sepekan

BACA JUGA:Pria di Prabumulih Diciduk Saat Paketkan Sabu di Rumah Kosong, 24 Paket Siap Edar Disita

Karena percaya dengan penawaran tersebut, korban kemudian mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI. Setelah dana cair, pada 9 Mei 2024 sekitar pukul 09.33 WIB korban mentransfer uang sebesar Rp46 juta ke rekening yang diarahkan oleh DI.

Namun, janji keuntungan yang disampaikan tak kunjung terealisasi. Hingga tiga bulan berlalu, korban tidak menerima pembayaran sebagaimana yang dijanjikan sehingga merasa dirugikan dan memilih melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih.

"Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian sebesar Rp46 juta. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan," ujar AKP Jon Kenedi.

Perkembangan penyelidikan berlanjut pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, DI diserahkan oleh korban kepada petugas piket Satreskrim Polres Prabumulih. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Idik II Ipda Fajirudin, S.I.P., bersama anggotanya untuk mengamankan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Waspada Penipuan Kurir Paket, Polres Prabumulih Minta Warga Jangan Bagikan Kode OTP

BACA JUGA:Jaringan Narkoba Besar di Sumsel Digagalkan, Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Disita

Awalnya DI dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, sekitar pukul 14.30 WIB statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan di Mapolres Prabumulih.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar surat perjanjian kerja sama Stokist Besactife yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai Rp10.000 tertanggal 13 Mei 2024, satu lembar bukti transfer ATM Bank BRI senilai Rp46 juta, serta tiga kotak produk obat herbal Besactife yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: