Gerak Cepat Polres Prabumulih, Dua Pelaku Pencurian HP Berhasil Dibekuk

Gerak Cepat Polres Prabumulih, Dua Pelaku Pencurian HP Berhasil Dibekuk

Gerak Cepat Polres Prabumulih, Dua Pelaku Pencurian HP Berhasil Dibekuk--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Gerak cepat ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih dalam mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur.

Melalui Tim URC Tekab 11, dua pria yang diduga terlibat berhasil diamankan tidak lama setelah laporan diterima.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/252/VII/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL yang dibuat pada Sabtu, 25 Juli 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial DS (31) dan TM (28) untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Madrasah, RT 02 RW 03, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Dalam kejadian tersebut, korban bernama Anggi Andrianus Putra (37) kehilangan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Prabumulih Dibekuk, Polisi Sita Barang Bukti Hampir 5 Gram

BACA JUGA:Waspada Penipuan Kurir Paket, Polres Prabumulih Minta Warga Jangan Bagikan Kode OTP

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.800.000. Setelah peristiwa tersebut, korban segera melapor ke Polres Prabumulih agar kasusnya diproses sesuai ketentuan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, SH, M.Si. memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama Tim URC Tekab 11 untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan DS dan TM di kawasan Jalan Madrasah, Kelurahan Gunung Ibul. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Menurut keterangan kepolisian, saat dimintai klarifikasi, kedua pria tersebut mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian yang dilaporkan korban.

Polisi selanjutnya mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix berwarna hitam.

BACA JUGA:Waspada Penipuan Kurir Paket, Polres Prabumulih Minta Warga Jangan Bagikan Kode OTP

BACA JUGA:Kurang dari 2 Jam, Satresnarkoba Prabumulih Bongkar Jaringan Sabu dan Tangkap Dua Pelaku

Setelah diamankan, DS dan TM dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus melengkapi proses penyidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: