Resmi! MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG, Berlaku Maksimal APBN 2028
Resmi! MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG, Berlaku Maksimal APBN 2028--foto: Dok. NGN
JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh bersumber dari anggaran pendidikan dan harus dialokasikan melalui pos anggaran tersendiri.
Ketentuan tersebut wajib diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK di Jakarta pada Kamis (30/7/2026). Sidang itu merupakan tindak lanjut atas permohonan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program MBG hanya dinyatakan sesuai konstitusi dalam pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2026. Setelah itu, skema pembiayaan program tersebut harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.
BACA JUGA:Pengamat Nilai Tata Kelola Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik kepada Pemerintah
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai hanya berlaku pada APBN Tahun Anggaran 2026.
Mahkamah menilai Program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan yang lebih luas dibanding penyelenggaraan pendidikan. Program tersebut ditujukan untuk mengatasi stunting serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui pemenuhan gizi yang lebih merata.
Atas dasar itu, MK berpandangan bahwa pembiayaan MBG lebih tepat ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri di APBN, bukan dimasukkan ke dalam komponen biaya operasional pendidikan.
Hakim Konstitusi menegaskan bahwa tujuan utama MBG adalah menangani persoalan kesehatan masyarakat sehingga tidak tepat jika dimasukkan sebagai bagian dari perluasan definisi anggaran penyelenggaraan pendidikan.
BACA JUGA:Kemenag Prabumulih Rampungkan Sosialisasi SIMPEG dan Aplikasi Gaji Berbasis Web
Meski demikian, Mahkamah tidak langsung membatalkan ketentuan yang berlaku saat ini. Pemerintah bersama pembentuk undang-undang diberikan masa transisi agar memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur anggaran negara.
Dengan demikian, penggunaan dana pendidikan untuk Program MBG masih diperbolehkan dalam APBN Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, pemerintah diwajibkan mulai mempersiapkan mekanisme pendanaan yang terpisah dan menerapkannya paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
