Tekab 11 Polres Prabumulih Bekuk Terduga Pencuri Lapak yang Sempat Buron
Tekab 11 Polres Prabumulih Bekuk Terduga Pencuri Lapak yang Sempat Buron--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kota PRABUMULIH berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PRABUMULIH. Polisi mengamankan seorang pria berinisial SA (29), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/173/V/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL yang disampaikan korban pada Jumat, 22 Mei 2026.
Aksi pencurian tersebut diketahui berlangsung sehari sebelumnya, yakni Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasinya berada di sebuah lapak dagangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Korban diketahui bernama Tamzila (41), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Dalam perkara tersebut, Dani (41), yang juga merupakan buruh harian lepas, menjadi salah seorang saksi.
BACA JUGA:Jaga Kepercayaan Nasabah, BRI Prabumulih Hadir Lebih Dekat di Hari Pelanggan Nasional
BACA JUGA:Cegah Paham Radikal di Dunia Maya, MUI dan Polres Prabumulih Tingkatkan Kolaborasi
Informasi awal mengenai kejadian diperoleh korban dari saksi. Saat itu, Dani memberitahukan bahwa lapak milik Tamzila yang berada di depan Toko Harmonis telah mengalami kerusakan.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku diduga merusak bagian meja yang terdapat di lapak dengan cara mencongkelnya. Setelah bagian tersebut berhasil dibuka, pelaku kemudian mengambil barang-barang dagangan yang tersimpan di lokasi.
Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian materi sekitar Rp2 juta. Tidak terima atas kejadian itu, Tamzila selanjutnya mendatangi Polres Prabumulih untuk membuat laporan dan meminta kasus tersebut diproses sesuai hukum.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Sat Reskrim Polres Prabumulih. Polisi melakukan penyelidikan secara bertahap dengan mengumpulkan informasi serta menelusuri keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian.
BACA JUGA:Musdes Sinar Rambang Tampung 59 Aspirasi Warga, Usulan Umrah bagi Penghibah Tanah Jadi Sorotan
BACA JUGA:Jaga Kepercayaan Nasabah, BRI Prabumulih Hadir Lebih Dekat di Hari Pelanggan Nasional
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih memperoleh informasi mengenai keberadaan SA di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih 1, KecamatanPrabumulih Utara.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menginstruksikan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama personel Team URC Tekab 11 untuk melakukan pengejaran dan mengamankan terduga pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
