Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Dimulai, Ada Diskon hingga Pembebasan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Dimulai, Ada Diskon hingga Pembebasan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Dimulai, Ada Diskon hingga Pembebasan Denda--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Masyarakat Sumatera Selatan, termasuk wajib pajak kendaraan di Kota PRABUMULIH, kembali mendapat kesempatan untuk meringankan tunggakan Pajak kendaraan Bermotor (PKB).

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui program pemutihan pajak kendaraan memberikan sejumlah keringanan selama periode 1 hingga 31 Oktober 2026.

Dengan masa berlaku hanya satu bulan, masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut diimbau tidak menunggu sampai mendekati batas akhir.

Kepala UPT Samsat Prabumulih, H Ariswan SE MM, mengatakan program tersebut kembali dilaksanakan oleh Pemprov Sumsel melalui Gubernur Sumsel H Herman Deru.

BACA JUGA:Daftar Sementara Haji 2027 Keluar, 163 CJH Prabumulih Masuk Proyeksi

BACA JUGA:Sumur GNK-114 Prabumulih Berproduksi 5.605 BOPD, PHR Zona 4 Andalkan Inovasi Batch Drilling dan Dual Completio

Menurutnya, waktu pelaksanaan yang terbatas membuat wajib pajak sebaiknya segera memanfaatkan kesempatan yang tersedia.

“Pemutihan ini hanya berlaku kurang lebih satu bulan, terhitung 1 Oktober sampai dengan 31 Oktober mendatang,” kata Ariswan, Kamis (1/10).

Dalam program pemutihan PKB Sumsel 2026, pemerintah menyiapkan beberapa bentuk keringanan bagi masyarakat sesuai kategori wajib pajak.

Untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, wajib pajak cukup melakukan pembayaran selama dua tahun, yang terdiri dari satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak berjalan. Adapun denda diberikan pembebasan sesuai ketentuan program.

BACA JUGA:48 Jamaah Umrah Bertolak ke Tanah Suci, H Arlan Doakan Selamat hingga Kembali

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Kejar Kelengkapan Data MCSP-RBS 2026, OPD Diminta Bergerak Cepat

Kemudian, bagi pemilik kendaraan yang membayar PKB sebelum jatuh tempo, tersedia potongan sebesar 5 persen dari pokok pajak kendaraan bermotor.

Keringanan lainnya ditujukan bagi kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Selatan atau kendaraan non-BG yang hendak dimutasikan masuk ke wilayah Sumsel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: