PALEMBANG Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kejari Palembang kembali melakukan serangkai penyidikan guna melengkapi berkas dan mencari barang bukti terkait perkara dugaan korupsi gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis PTSL pada Badan Pertanahan Nasional PN Kota Palembang tahun 2019 Kali ini tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa berkas serta dokumen dan satu unit komputer di kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Palembang Jumat 25 2 Kasi Intel Kejari Palembang Budi Mulya SH MH melalui Kasubsi Penuntutan Hendy Tanjung SH membenarkan telah melakukan penggeledahan serta penyitaan beberapa dokumen serta satu unit komputer guna menemukan barang bukti yang menjerat dua tersangka oknum ASN berinisial AZ dan JK Penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen serta satu unik komputer itu yang kami menduga masih ada keterkaitan langsung dengan dua tersangka tersebut ujar Hendy Sejauh ini tim penyidik Pidsus Kejari Palembang masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan perkara dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi Sudah dilakukan pemeriksaan saksi lebih kurang 70 saksi yang telah kita periksa ungkapnya Lebih lanjut dikatakannya untuk nilai kerugian negara yang dilakukan oleh dua tersangka saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksan Keuangan BPK Sumsel Diberitakan sebelumnya Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kejari Palembang menetapkan dua tersangka oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis PTSL tahun 2019 Dua tersangka itu yakni Ahmad Zairil mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang dan Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019 Adapun modus kedua tersangka dalam kasus tersebut diduga telah menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penertiban sertifikat hak milik melalui program PTSL tahun 2019 Kedua tersangka tersebut diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL tahun 2019 Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 12 Maret 2022 Atas perbuatannya para tersangka disangkakan pertama dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi fdl
Lengkapi Berkas, Penyidik Kejari Geledah BPN
Jumat 25-02-2022,19:05 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,13:00 WIB
6 Tanaman Hias yang Cocok untuk Membantu Mengurangi Bau di Dalam Rumah
Kamis 17-09-2026,10:30 WIB
5 Cara Menikmati Kopi Saat Cuaca Panas, Tetap Nikmat dan Jaga Cairan Tubuh
Kamis 17-09-2026,16:30 WIB
Tak Perlu Ribet, Ini 5 Ide Bekal Sekolah yang Cepat Dibuat
Kamis 17-09-2026,09:30 WIB
Vivo V80s Disebut Bawa Baterai Jumbo 7.200 mAh, Usung Fitur Kamera Berbasis AI
Kamis 17-09-2026,10:00 WIB
Begini Spesifikasi Yamaha Fino 125 2026, Motor Retro Elegan dengan Mesin Irit
Terkini
Jumat 18-09-2026,08:30 WIB
Infinix XPAD 30 Pro Segera Hadir di Indonesia, Andalkan Layar 2.5K
Jumat 18-09-2026,08:00 WIB
185,23 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Prabumulih, Berasal dari 29 Perkara
Jumat 18-09-2026,07:30 WIB
Redmi 17C 5G Meluncur Global, Andalkan Layar 120Hz dan Baterai Jumbo 6.000 mAh
Jumat 18-09-2026,06:30 WIB
Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Perta Samtan Gas Beri Bantuan ke Kelurahan Anak Petai
Kamis 17-09-2026,20:32 WIB