PALEMBANG Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kejari Palembang kembali melakukan serangkai penyidikan guna melengkapi berkas dan mencari barang bukti terkait perkara dugaan korupsi gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis PTSL pada Badan Pertanahan Nasional PN Kota Palembang tahun 2019 Kali ini tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa berkas serta dokumen dan satu unit komputer di kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Palembang Jumat 25 2 Kasi Intel Kejari Palembang Budi Mulya SH MH melalui Kasubsi Penuntutan Hendy Tanjung SH membenarkan telah melakukan penggeledahan serta penyitaan beberapa dokumen serta satu unit komputer guna menemukan barang bukti yang menjerat dua tersangka oknum ASN berinisial AZ dan JK Penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen serta satu unik komputer itu yang kami menduga masih ada keterkaitan langsung dengan dua tersangka tersebut ujar Hendy Sejauh ini tim penyidik Pidsus Kejari Palembang masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan perkara dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi Sudah dilakukan pemeriksaan saksi lebih kurang 70 saksi yang telah kita periksa ungkapnya Lebih lanjut dikatakannya untuk nilai kerugian negara yang dilakukan oleh dua tersangka saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksan Keuangan BPK Sumsel Diberitakan sebelumnya Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kejari Palembang menetapkan dua tersangka oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis PTSL tahun 2019 Dua tersangka itu yakni Ahmad Zairil mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang dan Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019 Adapun modus kedua tersangka dalam kasus tersebut diduga telah menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penertiban sertifikat hak milik melalui program PTSL tahun 2019 Kedua tersangka tersebut diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL tahun 2019 Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 12 Maret 2022 Atas perbuatannya para tersangka disangkakan pertama dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi fdl
Lengkapi Berkas, Penyidik Kejari Geledah BPN
Jumat 25-02-2022,19:05 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-06-2026,07:30 WIB
Honor 600 Pro Resmi Meluncur, Kamera Periskop 50MP dan Zoom 120x Jadi Senjata Utama
Selasa 09-06-2026,09:30 WIB
Polisi Masuk Sekolah, Pelajar Prabumulih Dibekali Waspada Narkoba hingga Judi Online
Selasa 09-06-2026,10:50 WIB
BPBD Prabumulih Siagakan 4 Posko 24 Jam Hadapi Ancaman Karhutla di Musim Kemarau
Selasa 09-06-2026,08:40 WIB
6 KK Kehilangan Tempat Tinggal, Kebakaran Hanguskan Bedeng Kontrakan di Prabumulih Barat
Selasa 09-06-2026,13:00 WIB
Infinix Hot 60 Pro Hadir dengan Layar AMOLED dan Performa Kencang, Cocok untuk Gaming
Terkini
Selasa 09-06-2026,16:10 WIB
Bhayangkari dan Polres Prabumulih Turun Tangan, Korban Kebakaran di Zibang Terima Bantuan
Selasa 09-06-2026,16:00 WIB
Honda CBR150R vs Yamaha R15, Dua Motor Sport Fairing Terbaik Pilihan Masyarakat Indonesia
Selasa 09-06-2026,15:00 WIB
SKK Migas Kejar Target 610 Ribu Barel per Hari, Lapangan Cantik Muara Enim Jadi Sorotan
Selasa 09-06-2026,14:00 WIB
Fitur Keamanan Honda CBR150R, Teknologi Modern dengan Fitur Keamanan Maksimal
Selasa 09-06-2026,13:00 WIB