PRABUMULIH Perkembangan kasus investasi bodong yang dikelola tersangka berinisial PA masih terus didalam Satreskrim Polres Prabumulih Meski tercatat baru 2 orang korban yang melaporkan kasusnya namun Polisi masih terus melakukan pengembangan dengan menggelar pemeriksaan saksi korban
Demikian disampaikan Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Jalili SH Msi menjawab Prabumulih Pos di ruang kerjanya Rabu 12 1 2022
Iya masih terus kita kembangkan Memang sejauh ini baru 2 korban melapor Belum ada tambahan lagi namun ada 6 saksi korban tengah diperiksa penyidik Dimintai keterangannya guna memperjelas kasus investasi bodong yang dikelola PA terang Jalili
Dikatakan bahwa sesungguhnya ada beberapa korban yang enggan melapor begitu lanjut dia penyidik tetap memintai keterangan mereka sebagai saksi guna mempercepat proses hukum dan menjerat PA selalu pengelola investasi bodong
Kalau kerugian 2 korban yang melapor hanya Rp 350 juta saja Namun korban belum melapor hingga miliaran Tetapi harus perlu pendalaman lagi tukas Pama berpangkat 3 balok ini sambil menerangkan korban bisa saja bertambah jika ada laporan lagi
Perwira pernah bertugas di Tipikor Polda Sumsel ini menjelaskan kalau tersangka PA sudah mengakui kalau ia sendiri menjalankan investasi bodong hingga akhirnya macet dan dilaporkan 2 korban Karena tidak bisa memberikan keuntungan telah dijanjikan
Tidak menyetor kemana mana tersangka PA red mengelola sendiri ucapnya hasil pemeriksan penyidik
Ia membeberkan kalau tersangka dijerat Pasal 379 KUHP tentang penipuan Alasannya karena korban tersangka lebih dari satu Selain itu melihat kasusnya sudah menjadi mata pencaharian tersangka Ancaman penjara tersangka 5 7 tahun pungkasnya 03