CIREBON Tersangka pelaku pemerkosaan bergilir kepada anak di bawah umur asal Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon mengungkap pengakuan mencengangkan Perkenalan dengan korban berawal dari chatting Salah seorang tersangka AS mengaku dirinya mengenal korban melalui media sosial Kemudian sering ngobrol dan chatting Sering ngobrol di chatting terus dia korban suka kata AS salah seorang tersangka pelaku pemerkosaan asal Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon yang dihadirkan di Polresta Cirebon Sabtu 18 12 Di lokasi kata AS mereka menenggak minuman keras bersama sama Kemudian di bawah pengaruh alkohol muncul niat tersebut Saya yang ngajak teman teman pelaku saya minum miras bareng Dia korban datang sendiri lalu ikut minum bareng dan kita semua pada mabuk katanya Seperti diketahui polisi telah mengamankan 4 tersangka berinisial AS 18 IW 30 RS 19 dan HR 35 yang kesemuanya warga Klangenan Kabupaten Cirebon Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Anton mengatakan aksi bejat pelaku dilakukan pada Senin 13 12 malam sekitar pukul 18 00 WIB Para pelaku memaksa korban menenggak minuman keras sebanyak dua botol sebelum melakukan aksinya Bahkan keempat pelaku melakukan aksi bejat tersebut secara bergiliran Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda Para pelaku bergantian melakukan tindakan tersebut kepada korban katanya saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon Sabtu sore 18 12 AKP Anton menyebutkan korban sempat melawan namun para pelaku tetap memaksanya Bahkan keempat tersangka juga mematikan handphone korban yang sempat meminta tolong kepada keluarganya Namun korban berhasil menghubungi keluarganya sehingga langsung datang ke lokasi kejadian Saat itu korban tengah ketakutan di tempat tersebut Selain tersangka lanjut Kasat Reskrim pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dua botol bekas minuman keras dan dua handphone Saat ini pihak kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara rdh radarcirebon
Mencengangkan, Pengakuan Pelaku Pemerkosaan Bergilir Gadis di Bawah Umur
Minggu 19-12-2021,14:45 WIB
Kategori :