Prabumulihpos co id PALEMBANG Penuntut umum dari Pidsus Kejari Palembang terus dalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS yang menjerat oknum mantan Kepsek SDN 79 Palembang Dalam hal ini pihak Dinas Pendidikan Nasional Diknas Kota Palembang Kasi Pidsus melalui Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang Hendy Tanjung SH Minggu 28 11 mengatakan saat ini proses persidangan tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa Saat ini memang kita masih fokus pada sidang pembuktian perkara atas nama terdakwa Nurmala Dewi mantan oknum Kepsek SDN 79 Palembang namun tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan fakta pihak lain ikut terlibat maka akan kita dalami ungkap Hendy Dia menjelaskan saat ini dalam perkembangannya terkait perkara ini adalah pertanggung jawaban beberapa pihak termasuk diantaranya yakni pihak Diknas Kota Palembang yang berwenang dalam proses serta jukni pencairan dana BOS pada SDN 79 Palembang Karena berdasarkan dari keterangan baik itu saksi ahli serta pihak inspektorat sesuai juknisnya jika tidak ada laporan pertanggung jawaban LPJ seharusnya tidak bisa dicairkan ujarnya Hendy menambahan didalam persidangan dihadapan majelis hakim ia sudah menunjukkan bukti bahwa memang LPJ tersebut ada namun oleh pihak Diknas ada beberapa persyaratan yang memang semestinya wajib dilengkapi oleh terdakwa Yang jadi permasalahannya terkait LPJ tersebut adalah LPJ hasil verifikasi dari pihak Diknas tapi kami menemukan ada dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi terdakwa maka timbul pertanyaan dana BOS cair namun persyaratan LPJ belum dilengkapi terangnya Namun sekali lagi ia mengatakan saat ini masih fokus pada pembuktian perkara yang dihadapi oleh terdakwa Nurmala Dewi terlebih dahulu masih melihat perkembangan perkara seperti apa Jika nantinya ada didapati fakta persidangan yang mengarah adanya indikasi keterlibatan pihak Diknas tidak menutup kemungkinan akan kita jadikan tersangka baru dalam perkara ini Untuk diketahui saat ini persidangan dugaan korupsi penyelewengan dana BOS yang menjerat oknum mantan Kepsek SDN 79 Palembang bernama Nurmala Dewi akan memasuki agenda mendengarkan keterangan terdakwa Dalam dakwaan JPU Kejari Palembang terdakwa Nurmala Dewi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Bos SD N 79 Palembang tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 450 000 000 Atas perbuatannya tersangka ND dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 undang undang tindak pidana korupsi Fdl
Jaksa Dalami Keterlibatan Oknum Diknas Palembang
Minggu 28-11-2021,19:15 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-06-2026,07:30 WIB
Honor 600 Pro Resmi Meluncur, Kamera Periskop 50MP dan Zoom 120x Jadi Senjata Utama
Selasa 09-06-2026,09:30 WIB
Polisi Masuk Sekolah, Pelajar Prabumulih Dibekali Waspada Narkoba hingga Judi Online
Selasa 09-06-2026,10:50 WIB
BPBD Prabumulih Siagakan 4 Posko 24 Jam Hadapi Ancaman Karhutla di Musim Kemarau
Selasa 09-06-2026,08:40 WIB
6 KK Kehilangan Tempat Tinggal, Kebakaran Hanguskan Bedeng Kontrakan di Prabumulih Barat
Selasa 09-06-2026,13:00 WIB
Infinix Hot 60 Pro Hadir dengan Layar AMOLED dan Performa Kencang, Cocok untuk Gaming
Terkini
Selasa 09-06-2026,16:10 WIB
Bhayangkari dan Polres Prabumulih Turun Tangan, Korban Kebakaran di Zibang Terima Bantuan
Selasa 09-06-2026,16:00 WIB
Honda CBR150R vs Yamaha R15, Dua Motor Sport Fairing Terbaik Pilihan Masyarakat Indonesia
Selasa 09-06-2026,15:00 WIB
SKK Migas Kejar Target 610 Ribu Barel per Hari, Lapangan Cantik Muara Enim Jadi Sorotan
Selasa 09-06-2026,14:00 WIB
Fitur Keamanan Honda CBR150R, Teknologi Modern dengan Fitur Keamanan Maksimal
Selasa 09-06-2026,13:00 WIB