JAKARTA Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan Ia dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp32 482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid 19 di wilayah Jabodetabek Menyatakan terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama kata ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Senin 23 8 Vonis tersebut diketahui lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14 597 450 000 Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun tambah hakim Majelis hakim juga memutuskan agar Juliari dicabut hak politiknya selama empat tahun usai menjalani pidana pokok Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya ungkap hakim Damis riz fin
Tok! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
Senin 23-08-2021,15:07 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 18-05-2026,13:00 WIB
Jembatan Garuda Bakal Dibangun di Desa Pangkul, Akses Petani Dipermudah
Senin 18-05-2026,09:50 WIB
Polres Prabumulih Gelar Panen Raya Jagung Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Nasional 2026
Senin 18-05-2026,11:00 WIB
1.061 Koperasi Merah Putih Diresmikan, Presiden Tekankan Penguatan Ekonomi Rakyat
Senin 18-05-2026,15:00 WIB
Wali Kota Prabumulih Terima Kunjungan Dirut Pertamina Gas, Bahas Optimalisasi Jargas
Selasa 19-05-2026,07:30 WIB
Mekkah Terik Ekstrem, Jemaah Haji Prabumulih Tetap Lancar Jalankan Ibadah
Terkini
Selasa 19-05-2026,08:40 WIB
Crystal Blast Viral 2026, Benarkah Bisa Hasilkan Saldo DANA Tanpa Undang Teman?
Selasa 19-05-2026,07:30 WIB
Mekkah Terik Ekstrem, Jemaah Haji Prabumulih Tetap Lancar Jalankan Ibadah
Senin 18-05-2026,15:00 WIB
Wali Kota Prabumulih Terima Kunjungan Dirut Pertamina Gas, Bahas Optimalisasi Jargas
Senin 18-05-2026,13:00 WIB
Jembatan Garuda Bakal Dibangun di Desa Pangkul, Akses Petani Dipermudah
Senin 18-05-2026,11:00 WIB