PTUN Kuasa Hukum Pemkot H Jhon Fitter S SH MH mengikuti sidang gugatan asset Pemkot belum lama ini Foto Ist Prabupos Sengketa Asset Pemkot SMPN 4 dan Pustu Patih Galung PRABUMULIH Sengketa asset Pemerintah kota Pemkot bersama PT Bukit Asam PTBA mengenai SMPN 4 dan Pustu Patih Galung di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Palembang sudah diputus Dikutip dari situs https ecourt mahkamahagung go id pada Selasa 3 Agustus 2021 di amar putusan dalam esepsi menyatakan menerima eksepsi tergugat tentang PTUN Palembang tidak berwenang secara absolute untuk memeriksa dan mengadili perkara No 24 G 2021 PTUN PLG Selanjutnya PTUN dalam pokok perkara memutus menyatakan gugatan pengugat tidak dapat diterima Lalu menghukum pengugat untuk membayar perkara sebesar Rp 4 727 000 Meski ditolak PTBA melalui Kuasa Hukumnya diberikan kesempatan mengajukan banding setelah putusan ini Pengajuan bandingnya dibatasi hingga 24 Agustus mendatang Kuasa Hukum Pemkot H Jhon Fitter S SH MH menanggapi itu kalau sudah sejak awal yakin dan optimis akan memenangkan perkara tersebut Didasari fakta fakta persidangan juga hukumnya Karena objek di sengketakan merupakan sah asset Pemkot jelas Jhon sapaan akrabnya Rabu 4 8 2021 Selain itu aku pengacara berkepala plontos ini didukung juga kesaksian para saksi yang dihadirkan di persidangan Ungkapnya menyatakan benar itu asset Pemkot dan bukan asset PTBA Memang perkara ini belum inkra penggugat diberikan kesempatan guna mengajukan banding diajukan ke PTUN Medan Alhamdulillah berkat doa dan dukungan semuanya akhir Pemkot bisa memenangkan gugatan sengketa asset antara Pemkot dan PTBA ucapnya Sambungnya kedua asset Pemkot Prabumulih itu merupakan hibah Pemkab Muara Enim karena dahulu Prabumulih merupakan bagian Muara Enim Dengan putusan PTUN Palembang ini setidaknya memberikan ketegasan kalau SMPN 4 dan Pustu Patih Galung memang benar asset Pemkot bebernya Terpisah Kabag Hukum dan Perundang Undangan H Sanjay Ali SH MH melalui Kasubag Bantuan Hukum Wiwik Liswaty SH menjelaskan putusan PTUN merupakan keputusan terbaik Karena dari sudut manapun baik dari alat bukti berupa surat menyurat saksi adalah membenarkan bahwa lahan menjadi pokok gugatan yaitu SMPN 4 Kantor Lurah Patih Galung dan berikut Pustu adalah sah aset dan kepemilikan Pemkot Prabumulih di dasari UU Nomor 6 2001 tentang pembentukan Kota Prabumulih dimana berikut asset dan barang barang milik Muara Enim telah diserahkan ke Prabumulih rincinya Sambungnya dimenangkannya perkara ini tak lepas kerja sama Tim Bagian Hukum Setda Bidang Aset BPKAD dan tentunya di dampingi pengacara Pemkot H Jhon Fitter SH MH Kalaupun nantinya pihak PTBA tidak puas hasil putusan PTUN maka PTUN telah memberi waktu mengajukan banding Kamipun Pemkot red siap menghadapi banding PTBA tukasnya Humas PTBA Iko Gusman dikonfirmasi mengungkapkan menghormati putusan PTUN dan sedang mempertimbangkan untuk melakukan proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan berlaku Kita hormati putusannya kita lagi pertimbangankan proses hukum selanjutnya jawabnya singkat 03
Gugatan Ditolak PTUN, Pemkot Menang
Rabu 04-08-2021,21:10 WIB
Kategori :