PRABUMULIH Setelah sebelumnya 265 orang narapidana Napi menerima Remisi Khusus RK Idul Fitri Belakangan 9 lagi napi informasinya bakal terima RK yang sekarang tengah proses usulan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkum dan HAM Hal itu dibenarkan Kepala Rutan KA Rutan Kelas IIB David Rosehan AMdIP SH melalui Kasubsi Peltah Efan Armen SH dikonfirmasi awak media Rabu 2 6 2021 Iya 9 orang napi kita usulkan remisi tambahan untuk RK lebaran 2 napi narkoba dan 7 merupakan napi kriminal umum terang Efan Tahun ini kata dia bakal diusulkan juga Remisi Umum RU 17 Agustus Kemungkinan diusulkan diawal Agustus Rivet napi kasus pembunuhan Diva Karaoke bakal menerima remisi 17 Agustus Remisi diterimanya bakal 1 bulan Karena telah memenuhi syarat Sudah berstatus napi dan menjalani hukuman telah 6 bulan jelasnya Kata dia RU 17 Agustus napi akan mendapatkan remisi minimal 1 bulan hingga 6 bulan pengurangan hukuman Memang hak napi tetapi harus memenuhi sejumlah syarat Apalagi usulannya secara online ke Kemenhum dan HAM Sumsel Kalau tidak memenuhi syarat jelas secara otomatis ditolak bebernya Sambungnya penyerahan remisi 17 Agustus setiap tahun menjadi agenda rutin selepas upacara Wako dan jajaran mendatangi Rutan dan menyerahkan remisinya Kalau RK KA Rutan menyerahkan Kalau RU Pak Wako menyerahkannya pungkasnya 03
9 Napi Bakal Terima RK Susulan
Kamis 03-06-2021,04:41 WIB
Kategori :