KPK Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru

Selasa 16-02-2021,04:15 WIB

Terkait Kasus Bansos Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Firli Bahuri menegaskan tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial bansos penanganan Covid 19 yang telah menjerat mantan Menteri Sosial Mensos Juliari Peter Batubara Menurut Firli kasus tersebut akan terbuka luas ke publik di muka persidangan KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat kita tidak pernah pandang bulu itu prinsip kami Nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan kata Firli kepada JawaPos com Senin 15 2 Firli memastikan lembaga antirasuah mendalami segala informasi yang berkembang akan di dalami kepada saksi Tak menutup kemungkinan juga soal penerimaan uang senilai Rp Rp 1 532 044 000 dan dua unit sepeda Brompton kepada operator anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus Agustri Yogasmara alias Yogas dari tersangka Harry Van Sidabuke Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi tegas Firli Jenderal polisi bintang tiga ini menegaskan KPK terus bekerja melakukan pemeriksaan saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara Sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini Firli tak memungkiri pihaknya saat ini tengah mencari tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Hingga kini masih mengumpulkan alat bukti untuk menambah titik terang seorang yang akan ditetapkan dalam tersangka tersebut Pada saatnya nanti pasti kpk akan menyampaikannya ke publik Berikan waktu kami untuk bekerja beber Firli Dalam perkara ini KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial Mensos Matheus Joko Santoso MJS dan Adi Wahyono AW selaku pejabat pembuat komitmen PPK di Kemensos Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan Ardian Iskandar Maddanatja AIM dan Harry Sidabuke HS selaku pihak swasta KPK menduga Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial Bansos penanganan Covid 19 untuk wilayah Jabodetabek Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen PPK sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf i Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kpk jawapos ant

Tags :
Kategori :

Terkait