Oknum PNS UPTD Pasar Divonis 1,5 Tahun

Rabu 10-02-2021,04:01 WIB

PRABUMULIH Masih ingat kasus oknum PNS UPTD Pasar Inpres di Prabumulih Handy Ardiansyah alias Epek yang terlibat penyalahgunaan narkoba sebelumnya ditangkap Satres Narkoba pada Kamis sore 29 September 2020 silam Nah informasi dihimpun koran ini kalau proses hukumnya telah memasuki babak akhir Dari data SIPP PN Prabumulih bernomor perkara 3 Pid Sus 2021 PN Pbm Majelis Hakim diketuai RA Asriningrum Kusumawardahani SH MH didampingi Hakim Anggota Deswina Hayati SH dan Norman Mahaputra SH memvonis Handy Virdiansyah selaku terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1 5 tahun Dalam putusan majelis mengadili kalau terdakwa Handy Virdiansyah terbukti secara sah dan menyakini melakukan tindak penyalahgunaan narkoba golongan I bagi dirinya sendiri sebagaimana dakwaan kedua Majelis hakim menetapkan barang bukti milik terdakwa berupa 1 paket sabu seberat 1 11 gram berat netto 0 509 gram setelah diuji sisa Barang Bukti BB 0 461 gram bersama 1 buah pirek untuk dimusnahkan Semenatara itu 1 buah Handphone HP merk Samsung warna hitam disita negara Sementara itu Jaksa Penuntut Umum JPU Rakhmad Irvan SH MH sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang UU Nomor 35 2009 Ketua Pengadilan Negeri PN Yanti Suryani SH MH dikonfirmasi melalui Humas Norman Mahaputra SH membenarkan kalau Oknum PNS UPTD Pasar Inpres telah divonis 1 5 tahun penjara Iya sidang vonisnya Senin lalu 8 Februari 2021 Terdakwa Handy Virdiansyah divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan Vonis ini belum iinkrcht karena majelis hakim masih memberikan kesempatan baik terdakwa dan JPU banding selama 14 hari terang Norman Selasa 9 2 2021 Sambungnya terdakwa sendiri sekarang masih berada di Rutan Kelas IIB untuk menjalani hukumannya karena terlibat penyalahgunaan narkoba telah divonis hakim Kita masih menunggu kedua belah pihak mau banding atau tidak pungkasnya 03

Tags :
Kategori :

Terkait