JAKARTA Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Kemenkeu Didik Kusnaini memastikan gaji 51 293 PPPK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja hasil seleksi Februari 2019 dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian THL TBPP setara PNS Karena PPPK dan PNS sama sama aparatur sipil negara ASN besaran nominal dan sumber pendanaannya juga sama yaitu melalui APBN APBD Dana Alokasi Umum DAU dari pusat APBN ditransfer ke pemerintah daerah yang ditampung di APBD PNS mendapatkan dana pensiun karena sejak diangkat ASN langsung dipotong iurannya Sedangkan untuk PPPK Kemenkeu menyiapkan skema jaminan hari tua JHT Jadi apa yang diterima PNS dan PPPK itu sama kecuali untuk pensiun saja PPPK bukan skema pensiun tetapi dalam bentuk JHT terang Didi dalam rapat dengar pendapat RDP Komisi X DPR RI Selasa 25 11 Dalam simulasi yang dibuat Kemenkeu ketika guru honorer K2 yang lulus PPPK diangkat yang bersangkutan memiliki dua anak dan satu isti atau suami gaji yang diterima adalah Rp 4 060 juta Rinciannya adalah gaji pokok tunjangan beras tunjangan anak dan istri suami tunjangan jabatan fungsional Jumlah tersebut kata Didik belum termasuk tunjangan kinerja daerah yang masing masing pemda berbeda beda nominalnya Jadi Rp 4 060 juta itu belum termasuk tunjangan kinerja daerah dan tunjangan profesi guru bagi guru PPPK Kalau sudah ditambahkan itu nominalnya bisa lebih besar terangnya Pada kesempatan sama Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi KemenPAN RB Teguh Widjonarko mengungkapkan sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK seorang PPPK mendapatkan gaji serta tunjangan setara PNS Bahkan untuk guru mendapatkan tunjangan profesi yang nominalnya setara gaji pokok alias gapok PPPK itu banyak menerima tunjangan layaknya PNS Seperti tunjangan pangan keluarga struktural kalau dia termasuk jabatan struktural Tunjangan jabatan fungsional karena pada umumnya PPPK guru plus tunjangan lainnya yang diberikan masing masing daerah terangnya Teguh menegaskan gaji serta tunjangan PPPK tidak ada perbedaan dengan PNS Sumber dananya dijamin negara Di mana untuk PPPK pusat dibebankan di APBN Sedangkan PPPK daerah di APBD dari alokasi DAU yang ditranfer dari pusat Dengan sumber gaji yang berasal dari APBN lanjut Didik tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk menolak memasukkan anggaran gaji PPPK ke dalam APBD Secara mandatori gaji ASN baik PNS maupun PPPK sumbernya sama APBN tetapi mekanisme pembayarannya berbeda Kalau ASN pusat dibayarkan lewat dana APBN ASN daerah lewat APBD tetapi dari pos belanja pegawai yang sumbernya dari DAU tandas Didik esy jpnn