PRABUMULIH – Aksi main hakim sendiri terpaksa dilakukan warga di Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat terhadap dua tersangka pencurian sepeda motor alias Curanmor, Senin (27/6/2022).
Apalagi, 2 hari belakangan ini sudah dua unit sepeda motor berhasil digasak diduga para tersangka hingga membuat warga marah. Ketika dijemput petugas kepolisian dari Polsek Prabumulih Barat, guna diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka, yaitu Juni Effendi (31) dan Giman (25), warga Desa Karta Dewa, Kabupaten PALI menjadi bulan-bulanan warga. Dan, satu tersangka lagi, AD (15) juga warga Desa Karta Dewa berhasil kabur melarikan diri dan menjadi buronan petugas. Dari tangannya, petugas menyita satu unit sepeda motor diduga hasil curian. Kini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat, guna menjalankan proses hukum atas pencurian sepeda motor telah dilakukannya terhadap warga. Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi membenarkan hal itu. “Mendapatkan laporan warga, kedua tersangka langsung kita jemput dan amankan dari lokasi. Dan, sempat kita obati dan bawa ke RS terdekat karena dipukuli warga atas kasus pencurian sepeda motor,” sebutnya.Dia menambahkan, kalau kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dan ancamannya diatas 7 tahun penjara. “Satu tersangka DPO, masih kita lakukan pengejaran sehingga tertangkap semua. Kasusnya, masih terus kita lidik dan kembangkan,” bebernya. (03)