Kejari Prabumulih Geledah Kantor Bawaslu Sumsel, Apakah Oknum Bawaslu Provinsi Terlibat?

Selasa 23-08-2022,17:14 WIB
Reporter : Rian
Editor : Rian

Terungkap fakta baru, kalau dari hasil temuan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih. Diduga, 15 stempel toko sengaja dipalsukan.

Guna memuluskan pertanggungjawaban dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017/2018, diduga fiktif sehingga menimbulkan kasus korupsi kini ditangani Kejari.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH ketika dikonfirmasi awak media.

BACA JUGA:Breaking News, Kantor Bawaslu Digeledah Kejari

“Ditemukan fakta, diduga 15 stempel toko kita sita dari hasil penggeledahan Kantor Bawaslu Prabumulih diduga memang dipalsukan,” ujar Anjasra Karya.

Hal itu kata Anjas, sapaan akrabnya guna memuluskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana hibah 2017/2018 digunakan Bawaslu Prabumulih. 

“Kini 15 stempel palsu diduga disengaja dibuat sendiri, telah kita sita sebagai barang bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017/2018,” terang Mantan Kasi Intel Kejari Lahat ini.

Selain stempel tersebut, kata dia, juga menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait kasus korupsi Bawaslu Prabumulih sekarang masih dalam tahap penyidikan.

“Pada penggeledahan hampir 3 jam, Bawaslu Prabumulih bersikap kooperatif dan tidak menghalang-halangi proses pengeledahan,” beber Anjas.

Sebelumnya, Kejari Prabumulih sendiri telah memeriksa sekitar 10 saksi dari berbagai pihak. Agar kasus korupsi dana Bawaslu Prabumulih 2017/2018 makin terang dan jelas.

BACA JUGA:Peduli Lingkungan, Warga Majasari dan Mahasiswa KKN Sebar Pohon Pinang

“Kalau kerugian negara ditaksir miliar rupiah. Pastinya, kita tengah menunggu perhitungan dari Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel,” jelas Kasi Intel.

Lanjutnya, soal penetapan tersangka masih menunggu kelengkapan berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, sekarang ini masih terus disidik Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

“Tinggal tunggu waktunya saja, kalau sudah lengkap penetapan tersangka akan segera kita lakukan,” ujarnya.

Informasi dihimpun awak media, dana hibah dikelola Bawaslu Prabumulih 2017/2018 totalnya mencapai Rp 5,7 miliar. Namun, sayangnya hanya Rp 4 miliar bisa dipertanggungjawabkan. Sementara, Rp 1,7 miliar diduga fiktif.

Di sinilah, awal mula laporan masuk ke Kejari Prabumulih hingga akhirnya mulai dilakukan penyelidikan hingga akhirnya naik ketahap penyidikan sejauh ini.

Kategori :