//2 Tahun Endorse Situs Judi Online di Lubuklinggau
PALEMBANG - Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel meringkus dua orang pengiklan judi online melalui akun YouTube di Kota Lubuklinggau. Kedua tersangkanya yakni Dedi Hariyanto (26), warga Desa Muaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara dan M Billah (24), warga Kota Lubuklinggau. Ditangkap petugas saat berada di Perumahan Assahara, Blok D, Jl Mawadah, Kelurahan Mesat Sani, Kecamatan Mesat Sani, Kota Lubuklinggau, belum lama ini. Kedua tersangka dalam dua Laporan Polisi (LP) berbeda ini mengaku telah bekerja meng-endorse situs judi online melalui channel YouTube dengan nama akun "Jitu Togel" selama dua tahun terakhir. Keuntungan yang mampu diraup kedua tersangka mencapai ratusan juta rupiah selama meng-endors. "Pelaku yang kita amankan ini perannya mengiklankan situs judi online," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK SH saat rilis ungkap kasus kasusnya, Rabu 24 Agustus 2022 siang. Barly mengatakan, perhitungannya untuk satu kontent yang naik dengan jumlah viewer 3.000 dari bandar, kedua tersangka menerima fee 4-5 juta rupiah. Dan untuk akun YouTube yang diiklankan ini sudah memiliki jam tayang jutaan kali dan ribuan subscriber. "Terungkapnya kasus ini saat petugas kita melakukan patroli siber hingga menemukan situs judi online dengan ribuan subscriber," kata Barly. Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Barly, diketahui pelaku berada di Perumahan Assahara Blok D, Kelurahan Mesat Sani, Kecamatan Mesat Seni, Kelurahan Lubuklinggau II, Kota Lubuklinggau, dua tersangka sedang melakukan kegiatan membuat konten judi. Diamankan barang bukti, di antaranya laptop, android, iPhone, buku rekap togel, kartu ATM BRI, akun YouTube yang tersimpan di dalam ponsel android dan uang tunai sebanyak Rp114 ribu. "Selain modus mengajak korbannya untuk mengikuti situs judi online yang dipromosikannya, kedua pelaku juga bertugas memprediksi nomor togel yang akan keluar," beber Barly. Untuk menarik perhatian pengunjung YouTube, tersangka berbicara menggunakan suara yang mendayu-dayu secara visual. "Modal suara yang dimasukkan ke dalam akun YouTube yang diiklankan. Kedua pelaku juga seolah-olah memberikan bocoran nomor togel yang akan keluar," tutup Barly didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti. Keduanya diancam dengan Pasal 27 Ayat 2, Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta. Dalam kesempatan rilis di Gedung Presisi Mapolda Sumsel tersebut juga dihadrikan tujuh orang tersangka judi online hasil tangkapan dari Satreskrim Polrestabes Palembang pada Selasa 23 Agustus 2022 kemarin di ruko tiga lantai di Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang. (sumeks.co)2 Pengiklan Raup Ratusan Juta
Rabu 24-08-2022,19:24 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-06-2026,07:30 WIB
Honor 600 Pro Resmi Meluncur, Kamera Periskop 50MP dan Zoom 120x Jadi Senjata Utama
Selasa 09-06-2026,10:50 WIB
BPBD Prabumulih Siagakan 4 Posko 24 Jam Hadapi Ancaman Karhutla di Musim Kemarau
Selasa 09-06-2026,09:30 WIB
Polisi Masuk Sekolah, Pelajar Prabumulih Dibekali Waspada Narkoba hingga Judi Online
Selasa 09-06-2026,08:40 WIB
6 KK Kehilangan Tempat Tinggal, Kebakaran Hanguskan Bedeng Kontrakan di Prabumulih Barat
Selasa 09-06-2026,10:00 WIB
Spesifikasi Honda CBR150R, Motor Sport dengan Teknologi Modern dan Performa Agresif
Terkini
Selasa 09-06-2026,16:00 WIB
Honda CBR150R vs Yamaha R15, Dua Motor Sport Fairing Terbaik Pilihan Masyarakat Indonesia
Selasa 09-06-2026,15:00 WIB
SKK Migas Kejar Target 610 Ribu Barel per Hari, Lapangan Cantik Muara Enim Jadi Sorotan
Selasa 09-06-2026,14:00 WIB
Fitur Keamanan Honda CBR150R, Teknologi Modern dengan Fitur Keamanan Maksimal
Selasa 09-06-2026,13:00 WIB
Infinix Hot 60 Pro Hadir dengan Layar AMOLED dan Performa Kencang, Cocok untuk Gaming
Selasa 09-06-2026,10:50 WIB