//2 Tahun Endorse Situs Judi Online di Lubuklinggau
PALEMBANG - Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel meringkus dua orang pengiklan judi online melalui akun YouTube di Kota Lubuklinggau. Kedua tersangkanya yakni Dedi Hariyanto (26), warga Desa Muaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara dan M Billah (24), warga Kota Lubuklinggau. Ditangkap petugas saat berada di Perumahan Assahara, Blok D, Jl Mawadah, Kelurahan Mesat Sani, Kecamatan Mesat Sani, Kota Lubuklinggau, belum lama ini. Kedua tersangka dalam dua Laporan Polisi (LP) berbeda ini mengaku telah bekerja meng-endorse situs judi online melalui channel YouTube dengan nama akun "Jitu Togel" selama dua tahun terakhir. Keuntungan yang mampu diraup kedua tersangka mencapai ratusan juta rupiah selama meng-endors. "Pelaku yang kita amankan ini perannya mengiklankan situs judi online," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK SH saat rilis ungkap kasus kasusnya, Rabu 24 Agustus 2022 siang. Barly mengatakan, perhitungannya untuk satu kontent yang naik dengan jumlah viewer 3.000 dari bandar, kedua tersangka menerima fee 4-5 juta rupiah. Dan untuk akun YouTube yang diiklankan ini sudah memiliki jam tayang jutaan kali dan ribuan subscriber. "Terungkapnya kasus ini saat petugas kita melakukan patroli siber hingga menemukan situs judi online dengan ribuan subscriber," kata Barly. Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Barly, diketahui pelaku berada di Perumahan Assahara Blok D, Kelurahan Mesat Sani, Kecamatan Mesat Seni, Kelurahan Lubuklinggau II, Kota Lubuklinggau, dua tersangka sedang melakukan kegiatan membuat konten judi. Diamankan barang bukti, di antaranya laptop, android, iPhone, buku rekap togel, kartu ATM BRI, akun YouTube yang tersimpan di dalam ponsel android dan uang tunai sebanyak Rp114 ribu. "Selain modus mengajak korbannya untuk mengikuti situs judi online yang dipromosikannya, kedua pelaku juga bertugas memprediksi nomor togel yang akan keluar," beber Barly. Untuk menarik perhatian pengunjung YouTube, tersangka berbicara menggunakan suara yang mendayu-dayu secara visual. "Modal suara yang dimasukkan ke dalam akun YouTube yang diiklankan. Kedua pelaku juga seolah-olah memberikan bocoran nomor togel yang akan keluar," tutup Barly didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti. Keduanya diancam dengan Pasal 27 Ayat 2, Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta. Dalam kesempatan rilis di Gedung Presisi Mapolda Sumsel tersebut juga dihadrikan tujuh orang tersangka judi online hasil tangkapan dari Satreskrim Polrestabes Palembang pada Selasa 23 Agustus 2022 kemarin di ruko tiga lantai di Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang. (sumeks.co)2 Pengiklan Raup Ratusan Juta
Rabu 24-08-2022,19:24 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,08:30 WIB
10 HP 2 Jutaan Terbaik 2026, Pilihan untuk Gaming hingga Fotografi
Kamis 17-09-2026,07:30 WIB
Nubia A57 Gebrak Pasar Indonesia, Bawa Baterai 5.000 mAh dan Charging 22,5 W
Kamis 17-09-2026,06:30 WIB
Jembatan Muara Dua Tak Kunjung Permanen, Warga Masih Andalkan Bailey
Kamis 17-09-2026,10:30 WIB
5 Cara Menikmati Kopi Saat Cuaca Panas, Tetap Nikmat dan Jaga Cairan Tubuh
Kamis 17-09-2026,08:00 WIB
Tas Ditinggal di Motor Raib, Uang Rp1 Juta dan Dokumen Penting Ikut Hilang
Terkini
Kamis 17-09-2026,20:32 WIB
Dahlan Iskan Soroti Potensi Besar Kelapa Sulut, Dorong Hilirisasi hingga Pasar Global
Kamis 17-09-2026,16:30 WIB
Tak Perlu Ribet, Ini 5 Ide Bekal Sekolah yang Cepat Dibuat
Kamis 17-09-2026,16:00 WIB
Yamaha Fino 125 vs Honda Scoopy dan Yamaha Grand Filano, Begini Perbedaan Motor Matic Retro
Kamis 17-09-2026,15:00 WIB
Nubia Neo 5 Pro 5G Resmi Hadir, Gaming Makin Seru Berkat Neo Triggers 5.0
Kamis 17-09-2026,14:00 WIB