Meninggal Dunia Sakit, Ahli Waris Penyapu Jalan Terima Santuan JKM

Senin 05-09-2022,18:10 WIB
Reporter : Rian
Editor : Ros Diana

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) kembali menerima manfaat. Yaitu, Lisma merupakan ahli waris Siti Hotima, penyapu jalan di lingkungan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) meninggal dunia karena sakit.

  Santunan Jaminan Kematian (JKM), sebesar Rp 42 juta diserahkan Walikota (Wako) Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM bersama Kepala Cabang (Kacab) BPJSTK, Imiati SE di sela-sela apel Senin di Halaman Pemerintah kota (Pemkot), Senin, 5 September 2022.   Wako Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM menyambut baik, pemberian santunan JKM kepada ahli waris penyapu jalan di Disperkim karena masuk kepesertaan BPJSTK.   “Kita berterima kasih atas santunan JKM diberikan BPJSTK kepada penyapu jalan kita, sebelumya memang menjadi peserta,” aku Ridho, sapaan akrabnya.   Lanjut suami Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu ini, santunan diterima bisa berguna dan bermanfaag bagi ahli warisnya. “Setiap ada musibah, kita minta BPJSTK mempercepat proses pemberian santunannya. Karena, sangat dibutuhkan ahli warisnya,” pesan ayah tiga anak ini.   Kacab BPJSTK, Imiati SE menerangkan, kalau Siti Hotima telah menjadi dan masuk peserta BPJSTK di lingkungan Disperkim, semua penyapu jalan memang telah terlindungi.   “Siti Hotima, terlindungi masuk program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” terangnya.   Sambungnya, semua peserta BPJSTK terlindungi dari resiko tidak diinginkan. Seperti; meninggal dunia, kecelakaan kerja, dan lainnya.   “BPJSTK, selain ada JKM dan JKK. Juga ada JP, dan JHT,” pungkasnya. (*)  

Tags : #jkm #jkk #jaminan kematian #jaminan kecelakaan kerja #bpjs ketenagakerjaan
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini