Hilang 4 Hari, Anak di Bawah Umur Mengaku Digilir 3 Sekawan

Rabu 07-09-2022,07:13 WIB
Editor : Ros Diana

PRABUMULIH  - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Adapun pelakunya terdiri dari tiga sekawan masing-masing RF (16) warga Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih.

Lanjut dengan RJP (17), warga Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih dan AZA (18), warga Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kronologis kejadian bermula pada Kamis 1 September 2022 sekira pukul 21.00 WIB telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Modusnya, pelaku RJP (17) mengajak korban berinisial EP (14) untuk melakukan hubungan intim pada hari Kamis jam 22.00 WIB. 

Lalu pada hari esok harinya, Jumat pelaku RF juga mengajak korban untuk melakukan hubungan intim setelah itu korban juga diajak pelaku AZA untuk melakukan hal serupa.

Sebelumnya, orang tua korban yakni FI sebelumnya mencari korban karena belum pulang ke rumahnya selama empat hari. 

Pada saat korban pulang ke rumah, korban bercerita kepada pelapor ternyata korban selama empat hari berada di rumah pelaku AZA bersama pelaku RJP dan RF.

Kemudian korban disetubuhi oleh ketiga pelaku tersebut. setelah itu orang tua korban bersama keluarganya mengamankan ketiga pelaku tersebut ke Polres Prabumulih. 

Lalu ketiga pelaku dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penangkapan guna penyidikan lebih lanjut. 

"Ya, kita sudah mengamankan tiga pelaku persetubuhan anak," terang Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman, Selasa 6 September 2022 sore.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu stel baju daster warna putih gambar mickey mouse, 1 BH warna merah dan 1 celana dalam warna ungu. 

AKP Firman menambahkan, ketiga pelaku tersebut saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang Undang RI nomor 17/2016 tentang perubahan undang undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.  (*)

Tags :
Kategori :

Terkait