'Nyanyian' Ferdy Sambo Bernuansa 303

Minggu 11-09-2022,07:12 WIB
Editor : Arafik

JAKARTA  - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto melihat, ada tanda-tanda tersangka Ferdy Sambo bakal membuka kebobrokan internal Polri buntut dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana ajudan pribadinya, Brigadir J di rumah dinas di jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Menurutya, kasus pembunuhan berencana Brigadir J seakan menjadi 'pintu besar' untuk membenahi internal Polri secara besar-besaran. 

Ya, hal itu dimulainya dari rentetan kasus pembunuhan Brigadi J yang berujung terbongkarnya sisi lain polri. 

Jika Ferdy Sambo benar bakal melakukan itu, semata-mata juga demi meringankan hukumannya saat persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Lantas apa yang akan diungkap oleh Ferdy Sambo terkait sisi negatif Polri?

Hal ini juga berkaitan dengan isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo, jaringan mafia hingga seluruh personel kepolisian yang terlibat.

"Hal ini bukan tidak mungkin terjadi meski akan menyakitkan bagi institusi Polri. Justru bisa menjadi sarana untuk melakukan pembersihan di tubuh Polri," kata Bambang saat diskusi di salah satu TV Nasional, dikutip Minggu 11 September 2022. 

"Memang akan menyakitkan semuanya, tapi demi Polri di masa depan yang bersih dan berwibawa," imbuhnya.

Dalam isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo, disebutkan bahwa mantan Kadiv Propam itu atau Ferdy Sambo terlibat menjadi bekingan bandar judi.

Ada pula spekulasi lain yang menyebutkan bahwa ia melakukan jual-beli kasus, terlibat tambang ilegal dan lain-lain.

"Memang tidak akan semuanya dilakukan sidang etik atau diberikan sangsi disesuaikan pelanggarannya. Hanya saja ini momentum untuk bersih-bersih kepolisian," tuturnya.

Jika nanti terbukti, lanjut Bambang, momen tersebut dinilai akan menjadi titik awal untuk membersihkan Polri dari oknum-oknum yang tidak jujur.

"Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memulai dari nol, kalau tidak, saya tidak yakin ke depan tidak akan muncul Sambo-Sambo lagi seperti yang terjadi saat ini bila tidak dibersihkan tuntas." pungkasnya.

Dalam kasus pembunuhan Yosua, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Hasil Uji Lie Detector Ferdy Sambo Tak Dibuka Kepolisian

Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector pada Kamis 8 September 2022 selama 6 jam yang dimulai dari 13.00 WIB hingga 19.00 WIB di Labfor Sentul.

Akan tetapi hasil uji lie detector Ferdy Sambo tidak dibuka kepolisan ke publik dan alasannya diungkapkan oleh Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri.

Menurut Irjen Pol Dedi, hasil pemeriksaan Ferdy Sambo menggunakan lie detector hanya untuk keperluan penyidik.

“Ferdy Sambo talah menjalni pemeriksaan menggunakan lie detector, namun apakah hasinya sudah keluar atau belum itu domainnya labfor dan penyidik,” jelas Irjen Pol Dedi.

Sebelumnya tersangka lain seperti Bharada E, Bripka RR dan KM juga telah menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector, namun pihak kepolisian mengumumkan hasilnya ke publik.

Dalam pemeriksaan, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka RR sudah dinyatakan Polri jujur dengan pernyataan yang disampaikan oleh keduanya.

“Saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," ujar Brigjen Andi Rian selaku Dirtipidum Bareskrim Polri.

Menurut Brigjen Andi, pemeriksaan dengan metode ini bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk dari para tersangka.

Akan tetapi Brigjen Andi tak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan Yosua itu.

Tak hanya itu, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dan Susi juga telah selesai dilaksanakan di tempat yang sama.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. 

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (*)

Kategori :