PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Hendrik Krisna alias Lepek (42) dan adik kandungnya Jimmy Kalter (39) diamankan Team Satres Narkoba Polres Prabumulih, Sabtu 5 November 2022 kemarin.
Kedua saudara kandung ini diamankan lantaran kompak bermain narkotika jenis sabu. Lepek diamankan bersama adik nya Jimmy Kalter tak jauh dari rumahnya.
Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita dua paket narkoba jenis sabu seberat 21,89 gram yang dipegang tersangka Lepek.
Hasil dari interogasi petugas Lepek mengakui kalau barang itu miliknya. Keduanya pun digelandang ke Mapolres Prabumulih berikut barang bukti sabu 2 kantong.
BACA JUGA:Curi HP Anggota TNI, Meyersya Ditangkap Polisi
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH didampingi Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH menjelaskan, kalau kedua tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama.
“Pengungkap kasus ini, hasil penyelidikan dan pengembangan Team Satres Narkoba. Berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti dua kantong narkoba jenis sabu seberat 21,98 gram,” ujar Heri saat menggelar konferensi pers, Senin (07/11/2022) di Mapolres Prabumulih.
Kedua tersangka merupakan resedivis kasus narkoba. Dan di kenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika.
“Ancaman penjaranya, 6 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” bebernya.
Sementara itu, tersangka Lepek mengakui kalau barang haram itu didapat dari Palembang, dirinya kembali terjun ke bisnis narkoba karena tidak ada pekerjaan lain.
“Saya beli narkoba jenis sabu dari Er, warga Palembang sebanyak 2 kantong. Perkantongnya, Rp 5 juta,” kata tersangka Lepek.
Dari satu kantong narkoba ia mendapat keuntungan Rp 1 juta. Dan, baru terjual sedikit sudah kembali tertangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih. (*)