Lakukan Lidik, Polisi Tangkap Pelaku Lainnya

Sabtu 19-11-2022,08:21 WIB
Reporter : Anggi Perkasa

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait