PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Belum sampai 1×24 jam, anggota Satreskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus M Arif (55) pelaku pembunuhan yang terjadi di depan Toko Yasaka Fried Chiken di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Ahad (18/12) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku yang diketahui warga Jalan Sadewa, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ini ditangkap di Desa Sinar Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih sekitar pukul 21.00 WIB.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH saat konferensi pers di Mapolres Kota Prabumulih, Senin 19 Desember 2022.
“Benar pelaku pembunuhan terhadap Sunaryo alias Yoyok (50) warga Jalan Arimbi, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, sudah ditangkap dan berada di Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses secara hukum,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa motif pelaku nekat menghabisi korban lantaran penyerobotan penumpang sesama ojek pangkalan.
“Motifnya penyerobotan yang dilakukan pelaku, sehingga memicu cekcok mulut, sehingga terjadilah pembunuhan yang sudah direncanakan oleh pelaku, dengan membawa senjata tajam (Sajam) dari rumahnya,” katanya.
BACA JUGA:Cekcok Mulut, Tukang Ojek di Kota Prabumulih Sumatera Selatan Tewas Ditusuk Rekan Seprofesi
Untuk kronologi sendiri berawal saat korban sedang menunggu di pangkalan ojek setelah itu pelaku datang ke pangkalan ojek, kemudian datanglah penumpang yang harusnya diantar oleh korban namun diambil oleh pelaku.
Kemudian pelaku mengantar penumpang tersebut, namun korban mengikuti pelaku dari belakang. merasa diikuti oleh korban, pelaku merasa tidak senang dan mengambil sajam jenis pisau dapur di rumahnya.
“Setelah itu dari infomasi yang kita dapatkan sajam itu dimasukan pelaku ke pinggang dan langsung mendatangi korban di pangakalan ojek, Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelasnya kepada wartawan.
Setelah sampai TKP antara korban dan pelaku terjadi cekcok mulut, sehingga memicu emosi pelaku dan langsung mengarahkan pisaunya ke dada korban, kemudian mengarahkan ke hidung dan Bokong korban. Setelah melihat korban sudah berlumuran darah dan terkapar, pelaku langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk ditindak lanjuti.
Selain mengamankan pelaku turut diamankan barang bukti satu buah sajam jenis pisau dapur, satu buah baju milik pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Vega nopol BG 2417 FI digunakan oleh pelaku saat kejadian dan baju rompi milik korban saat kejadian.
“Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara diatas 7 tahun," tutupnya. (*)