Polres Prabumulih Larang Penggunaan Petasan dan Bunga Api, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Kamis 22-12-2022,09:30 WIB
Reporter : Anggi Perkasa
Editor : Ros Diana

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas pada puncak perayaan natal dan tahun baru 2023 (Nataru), Kapolres Prabumulih mengeluarkan maklumat larangan penggunaan petasan dan bunga api.

BACA JUGA:Ditusuk OTD, Warga OI Tewas di Depan Trotoar Masjid Annuqoba   Dalam maklumatnya, Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kembang api dan petasan. Karena efek ledakan dan semburan api sangat berbahaya.   Dengan sengaja menjual, menyimpan, mengangkut, menyalakan petasan dan kembang api tanpa izin dari aparat kepolisian, akan ditindak sesuai dengan Undang-undang darurat, No 12 tahun 1951. BACA JUGA:Polisi Kejar Pelaku Penusukan di Pasar Kota Prabumulih   "Ancaman terkait kembang api ini juga diatur dalam pasal 13 UU bunga api, tahun 1932 pasal 2. Serta peraturan Kapolri No 17 tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersil," jelas Kapolres.   Dirinya juga juga meminta agar masyarakat tidak terlalu berlebihan saat merayakan malam pergantian tahun 2023 nanti. BACA JUGA:Petani Bacok Petani, Pelaku Ditangkap di Kabupaten Muara Enim   "Iya, pada malam pergantian tahun aktivitas masyarakat akan meningkat. Untuk itu kita meningkatkan patroli, guna mengantisipasi tindak pidana dan kecelakaan," ujar Kapolres    Untuk pengamanan pihaknya telah memetakan sejumlah titik yang dianggap rawan. Penempatan personel, akan disesuaikan dengan tingkat kerawanan titik yang menjadi lokasi kumpul masyarakat. BACA JUGA:Cekcok Mulut, Tukang Ojek di Kota Prabumulih Sumatera Selatan Tewas Ditusuk Rekan Seprofesi BACA JUGA:Hanya Butuh Waktu 9 Jam Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sesama Tukang Ojek BACA JUGA:Ambil Pisau di Rumah, Pelaku Tidak Menyesal Telah Membunuh Sesama Tukang Ojek   “Beberapa titik yang akan menjadi fokus pengamanan, merupakan tempat masyarakat sering merayakan malam tahun baru. Selain itu, tempat-tempat ibadah juga akan kita jaga ketat,” urainya.    Dirinya memastikan akan melakukan operasi patroli di sejumlah titik pada malam pergantian tahun baru. Target utamanya, penggunaan narkoba dan miras.    "Boleh merayakan tahun baru tapi harus bijak. Jangan berkumpul dan minum Miras serta Narkoba, kalau kami temukan akan kami tindak,” tegasnya.(mg01)
Tags : #tahun baru #polres prabumulih #maklumat #larang petasan #bunga api
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini