Tim Tekab 11 Polres Prabumulih Ringkus Terduga Pelaku Penusukan di Jalan Arimbi
Tim Tekab 11 Polres Prabumulih Ringkus Terduga Pelaku Penusukan di Jalan Arimbi--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih melalui Tim URC Tekab 11 berhasil mengamankan seorang pria berinisial RN (29) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Ricki Saputra (37), warga Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP.
Penanganan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/232/VII/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL yang diterima pada Minggu, 12 Juli 2026. Peristiwa itu sendiri terjadi di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada hari yang sama.
Hasil penyelidikan menyebutkan, insiden terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. RN diduga menusuk korban menggunakan sebilah pisau kecil sebanyak satu kali ke bagian tubuh di atas pinggang. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk dan membutuhkan penanganan.
Tidak terima atas kejadian yang dialaminya, korban kemudian melapor ke Polres Prabumulih agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Sat Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri keberadaan terduga pelaku.
BACA JUGA:Gerak Cepat Polres Prabumulih, Dua Pelaku Pencurian HP Berhasil Dibekuk
BACA JUGA:Polsek Prabumulih Barat Ungkap Dua Kasus Curat, Residivis Kembali Masuk Sel
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Tim URC Tekab 11 memperoleh informasi bahwa RN berada di kawasan Jalan M. Yamin, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Tim URC Tekab 11 melakukan penangkapan. RN berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang plastik berwarna hitam keemasan yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
AKP Jon Kenedi menjelaskan, keberhasilan mengungkap kasus itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memberikan kepastian hukum kepada para korban.
"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku. Yang bersangkutan berhasil diamankan bersama barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
BACA JUGA:Nekat Gelapkan HP Pacar, Residivis di Prabumulih Akhirnya Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Tiga Bulan DPO, Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih Ditangkap Saat Bersembunyi di OKU Timur
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan semua pihak.
Saat ini, RN masih menjalani proses penyidikan dan dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP. Penyidik Sat Reskrim Polres Prabumulih memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
