JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Masyarakat Indonesia kedepan sepertinya tidak bisa lagi membeli rokok batangan.
Pasalnya, pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan tersebut.
Informasinya, larangan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023 mendatang.
BACA JUGA:Ini 10 Aplikasi Penghasil Uang Tercepat dan Terbukti 100rb Per Hari, Anda Bisa Coba
Rencana larangan itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022 lalu. "Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin 26 Desember 2022.
BACA JUGA:2023, Ibu Hamil dan Balita Kembali akan Dapat Dana Bansos Rp3.000.000, Begini Cara dan Syaratnya
Diketahui, larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.
Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik. Selain itu, Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
BACA JUGA:Ini Daftar Harga BBM Pertamina di Seluruh Provinsi, Cak Harga di Daerah Kamu Disini
BACA JUGA:Jadi Artis Sibuk Syuting, Sridevi Terima Kasih Sudah Mengangkat Derajatnya Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau. Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)