Dana BOS tahap 2 TA 2023 penentu atau syarat penyalurannya adalah adanya laporan keseluruhan dana BOS di tahun 2023 tahap 1 dan Setiap laporan dana yang telah terealisasikan minimal sudah mencapai 50% dari dana yang diterima di tahap 1.
BACA JUGA:Kota Prabumulih Rekrut PPPK, Ini Jumlah dan Formasi yang Diterima
2. Kanal yang Digunakan
Diketahui bahwa pada tahun 2022, laporan dana BOS menggunakan dua jalur.Pertama melalui laman BOS Kemdikbud di bos.kemdikbud.go.id. dan yang kedua Aplikasi RKAS.
Namun pada tahun 2023, hanya aplikasi RKAS yang menjadi satu-satunya cara untuk mengirim laporan dana BOS tahun 2023. Untuk batas pemberian laporan tahun 2022 harus diserahkan masing-masing pada 31 Juli, 31 Oktober, dan 31 Januari di tahun berikutnya.
BACA JUGA:Kota Prabumulih Rekrut PPPK, Ini Jumlah dan Formasi yang Diterima
Sedangkan pelaporan dana BOS tahun 2023 batas penyampaiannya pada bagian pertama laporan harus diserahkan pada 31 Juli 2023, dan tahap kedua harus diserahkan pada 31 Januari 2024.
3. Besaran Dana BOS
Mengenai besaran dana BOS tahun 2023, yang dipaparkan dalam webinar. Aggaran yang dialokasikan untuk BOSP 2023 adalah Rp59,08 triliun, meningkat 0,5% dari anggaran Rp58,79 triliun untuk tahun 2022.
4. Penyaluran Dana BOS
Pada tahun-tahun sebelumnya sampai dengan tahun 2022, mekanisme penyaluran uang BOS dilakukan dalam empat tahap.
BACA JUGA:Ini Game Penghasil Saldo DANA Tercepat, Asli Membayar dan Bisa Kamu Coba
Pada tahun 2022, terda[at tiga tahap: tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40%, dan tahap 3 sebesar 30%.Namun, strategi yang direvisi untuk tahun 2023 sekali lagi dipadatkan menjadi hanya dua tahap.
Dengan tahap 1 menerima 50% dana pada awal Januari dan tahap 2 menerima 50% pada awal Juli.
BACA JUGA:Salah Satu Pelaku Pencuri Pipa Pertamina Dihadiahi Timah Panas, Ini Alasan Pelaku
Mulai tahun 2023, prosedur penyaluran akan dilakukan dalam 2 tahap dan akan dilakukan langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan.