5. Skema Pemotongan
Poin selanjutnya adalah skema pemotongan dan BOS untuk sekolah-sekolah yang telat mengirimkan laporan.Skema pengurangan 2-4% untuk sekolah yang terlambat menyerahkan laporan termasuk dalam peraturan tahun 2023 ini.
BACA JUGA:Kota Prabumulih Rekrut PPPK, Ini Jumlah dan Formasi yang Diterima
Sebagian besar laporan tahap pertama harus diselesaikan pada bulan Juli.Dan jika jika terlambat akan dikurangi 2% jika sudah mencapai bulan Agustus, 3% jika sudah mencapai bulan September, dan seterusnya, pengurangan dilakukan sesuai dengan batas penyerahan laporan yang telah ditetapkan, dan itu juga berlaku untuk tahap 2.
Itulah informasi terkait pemotongan dana BOS 2023 yang wajib ibu/bapak guru ketahui, semoga bermanfaat.(*)