Kapolres Prabumulih: Dilarang Acara Pesta Dimalam Hari

Senin 09-01-2023,15:02 WIB
Reporter : Anggi Perkasa
Editor : Anggi Perkasa

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Kapolda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Albertus R W acara orgen tunggal di Sumsel dilarang putar musik remix.

Bukan tanpa alasan, menurut Kapolda Sumsel musik remix memancing pengedar narkoba dan pengguna narkoba untuk bertransaksi narkoba.

Kali ini Polres Prabumulih membubarkan pesta orgen tunggal di Kelurahan Mangga Besar, Kota Prabumulih.

Menurut Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH acara pesta dimalam hari itu tidak memiliki izin.

"Tadi malem memang ada kita membubarkan acara pesta. Karna ada yang melapor kepada kami keberatan dengan suara musik remix," kata Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH, Senin 9 Januari 2023.

BACA JUGA:Bandar Sabu Diringkus Tim Silent Wolf, Ini Alasan Pelaku

Kapolres Prabumulih mengatakan pesta orgen tunggal hanya boleh disiang hari saja.

"Untuk acara pesta warga dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, walaupun ada surat izin keramaiannya," ujar Witdiardi.

Sedangkan untuk pesta dimalam hari Kapolres Prabumulih tidak akan mengeluarkan izin keramaian.

"Untuk malam kami tidak ada mengeluarkan izin keramaian dimalam hari. Kalau masih ada yang melakukan akan kita bubarkan," tegasnya.

Menurut Witdiardi keputusan ini mengingat sudah ada keputusan dari Kapolres sebelumnya dengan Pemerintah Kota Prabumulih. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait