Ternyata! Tidak Semua PNS Dapat THR dan Gaji 13 2023, Ini Kategorinya

Rabu 11-01-2023,08:03 WIB
Editor : al azhar

PRABUMULIHPOS.CO.ID – Pemerintah tahun ini akan kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Informasinya, Pemerintah telah mengalokasikan Rp156,4 triliun dalam RAPBN 2023 untuk membayar THR dan gaji 13 bagi PNS atau ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2023.

BACA JUGA:Bakal Urus 62.879 Jemaah Lansia , Ini Strategi dan Upaya Kemenag

Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022 tidak semua PNS atau ASN bakal menerima THR dan gaji 13.

Berikut ini adalah daftar mereka yang menerima THR dan gaji 13 tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022:

Pensiunan

Penerima pensiun

BACA JUGA:Hotman Paris Bongkar Pemicu Cekcok Venna Melinda dan Ferry Irawan yang Berujung KDRT

Penerima tunjangan

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Pejabat negara

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Aplikasi Video Penghasil DANA Gratis dari HPmu, Yuk Dicoba

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Sementara itu, dua kelompok ASN dan PNS berikut ini tidak menerima THR dan gaji 13:

yang sedang cuti tetapi tidak dalam tanggungan negara

ASN atau PNS yang bekerja pada organisasi yang digaji.

Adapun total anggaran belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023 juga telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meningkat 3,3 persen dari anggaran Rp 249,1 triliun tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Waduh... Gegara Main Korek Api Dua Bocah di Palembang jadi Penyebab Gedung Kosong Terbakar

Gaji 13 dan THR, yang mencakup kontribusi asuransi kesehatan pegawai negeri, juga akan dibayarkan dari anggaran.

Lalu kapan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR)  tahun 2023 akan dibayarkan kepada PNS? Lihatlah justifikasi berikut ini.

THR akan dibagikan, seperti tahun-tahun sebelumnya, selambat-lambatnya 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, yang diperkirakan akan terjadi pada hari Sabtu, 22 April 2023.

Untuk gaji 13 sebelum dimulainya tahun ajaran baru, yaitu pada bulan Juli 2023 akan dibayarkan.

BACA JUGA:Mia Maira, Putri Asal Prabumulih Raih Golden Tiket Indonesia Idol 2023

BACA JUGA:Rhoma Irama Bawakan 20 Lagu Hibur Masyarakat Ogan Ilir

Apa saja yang termasuk gaji?

Bagi yang berstatus CPNS, pencairan gaji 13 pada tahun 2022 akan sama dengan satu kali gaji pokok, ditambah tunjangan kinerja 50% dan sejumlah tunjangan intrinsik.

Pegawai yang berstatus PNS akan mendapatkan gaji 13 sebesar 80% dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan kinerja (tukin) 50%.

Demikian informasi ini yang berkaitan dengan gaji 13 PNS dan THR bagi PNS untuk tahun 2023. (*)

Kategori :