5). Visa Rp 1.224.000,00.
6). Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60
BACA JUGA:Kemenag Kota Prabumulih Juga Berharap Ada Tambahan Kuota Jemaah Haji Tahun ini
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag Yaqut.
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, jelas Menag Yaqut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
BACA JUGA:Travel Haji dan Umroh Bodong Tipu 45 Calon Haji
Menurutnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
Gus Yaqut, sapaan akrab menag menekankan hal itu merupakan usulan pemerintah.
Angka tersebut dinilai paling logis untuk menjaga supaya yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak tergerus.
BACA JUGA:Ini Kuota Haji Indonesia 2023, Tak Ada Lagi Pembatasan Usia
"Jadi, dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sedangkan yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag Yaqut.
Selain itu juga terkait soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah.
Dia menyebutkan berhaji ada syarat jika mampu. Kemampuan ini harus terukur dan Kemenag mengukurnya dengan nilai tersebut (Rp 69 juta lebih).
Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Yaqut, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. (*)