PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, mengikuti bimbingan teknis (bimtek) edukasi penerangan hukum, di ruang rapat banggar, Rabu 1 Januari 2023.
Bimtek yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan, anggota DPRD, Sekwan Heriyani SE MSi dan bendahara.
BACA JUGA:Antisipasi PMK, Distan Kota Prabumulih Pasang Eartag dan Vaksin Hewan
Adapun tujuan diselenggarakannya bimtek tersebut, yakni untuk peningkatan kapasitas DPRD tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD Prabumulih.
Baik dalam perencanaan, penganggaran, pengawasan terhadap evaluasi pertanggungjawaban APBD ditinjau dari prespektif hukum.
BACA JUGA:Isu Penculikan Anak, Kapolres Ingatkan Masyarakat Waspada Lapor ke Nomor ini Bila Mencurigakan
Ketua DPRD Kota Prabumu Sutarno SE, mengatakan, bimtek tersebut penting dilakukan.
Oleh karena itulah, pihaknya antusias mengikuti kegiatan karena edukasi tentang penerangan hukum sangat perlu. Apalagi edukasi dan penerangan hukum secara rutin diberikan Kejari Prabumulih kepada para anggota DPRD.
BACA JUGA:Demi Sridevi Bapak di Kota Prabumulih Ini Rela Naik Atap Masjid
"Sangat penting karena tentang pemahaman tentang prespektif hukum itu sangat perlu bagi kita anggota DPRD. Karena sesuai fungsi dan tugas kita dalam perencanaan, penganggaran, pengawasan terhadap evaluasi pertanggungjawaban APBD," kata Ketua DPRD Sutarno SE didampingi wakil ketua H Ahmad Palo SE dan Ir Dipe Anom.
BACA JUGA:Modus Beli Mobil, Dua Pria Ini Diringkus Polisi
Dengan adanya bimtek tersebut, DPRD lanjut Sutarno berterima kasih kepada Kajari karena sangat sangat membantu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat.
"Kegiatan ini juga bagian sinergitas DPRD Prabumulih bersama Kejari Prabumulih dalam melakukan pendampingan tugasnya menjalankan penyusunan APBD dan lainnya," imbuhnya.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH mengungkapkan tugas pokok dan fungsi DPRD Prabumulih dalam perencanaan, penganggaran, pengawasan terhadap evaluasi pertanggungjawaban APBD ditinjau dari prespektif hukum sangat perlu.