PRABUMULIHPOS.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, menginformasikan pembatalan penetapan seleksi Panitia Pemutahiran Daftar Pemilih (Pantarlih), dan pembatalan jadwal pelantikan Pantarlih, berdasarkan surat dari KPU Provinsi Sumatera Selatan nomor 90/PL.01.2/16/2023.
BACA JUGA:Baru 500 Hewan Ternak Dipasang Eartag, Distan Kota Prabumulih Keluarkan Imbauan
"Pembatalan penetapan dan pembatalan pelantikan, sudah diinformasikan ke pihak BPS karena berdasarkan surat dari KPU provinsi, masih harus memaksimalkan pencermatan pemetaan TPS," jelas Ketua KPU Kota Prabumulih, Marjuansyah SIP, Minggu 5 Februari 2023.
BACA JUGA:Suami di Kota Prabumulih Lempar Panci Berisi Sayur Panas ke Istri, Nasibnya Berujung Bui
Informasi pembatalan ini melalui surat yang dikeluarkan oleh KPU Kota Prabumulih, nomor 63./PP.04.1.SD/1674/2023, tentang penundaan penetapan dan pembatalan pelantikan pantarlih di Kota Prabumulih, tertanggal hari ini, Minggu 5 Februari 2023.
BACA JUGA:Gandeng Persi dan Makersi, Herman Deru Gencar Wujudkan Sumsel Health Tourism
Diketahui, Berdasarkan keputusan KPU nomor 534 Tahun 2022, dijadwalkan penetapan Pantarlih pada 5 Februari 2022. dan pelantikan pantarlih pada Senin, 6 Februari 2023. Seiring keluarnya surat dari KPU Provinsi, maka jadwal tersebut dibatalkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjutnya.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Program Kementerian ATR/BPN Tekan Konflik Sengketa Tanah Melalui Gemapatas
"Kita belum tahu tepatnya jadwal pelantikan pantarih itu kapan, namun setelah ada pemberitahuan dari KPU Provinsi maka segera kita informasikan ke masyarakat," jelasnya.
BACA JUGA:Ini Ketua MKKS SMP Kota Prabumulih Sekarang
Sehubungan dengan pembatalan tersebut, maka pihak PPS harus mencabut kembali pengumuman penetapan dan mencabut kembali undangan pelantikan, yang sudah tersebar. Serta menyampaikan informasi pembatalan kepada calon pantarlih yang akan dilantik.
BACA JUGA:Sridevi Tolak Reward Umroh dari Pemkot Prabumulih, Alasannya Bikin Kagum
Panitia Pemungutan Suara (PPS), diharapkan merealisasikan ketentuan pembatalan dan penarikan undangan, dan PPK agar melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan di wilayah masing-masing.
"Lantaran menunggu informasi dan pemberitahuan berikutnya, pihak KPU akan melaksanakan restrukturisasi TPS Pemilihan Umum tahun 2024, sebagai dasar pembentukan Pantarlih," tandasnya.*