PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Tim Gurita Polres Prabumulih beberapa waktu lalu berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di depan Kafe Susi Bon di Jalan Angkatan 45 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur yang terjadi Jumat, 6 Januari 2023.
BACA JUGA:Wawako Prabumulih Tegaskan Siap Rebut Prabumulih 1, Ini Upaya Dilakukan
Tiga pelakunya, yakni Bobi M Sulaiman (21) dan Apriyanto (31) warga Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat. Lalu, Tosi (28) warga Desa Talang Borpit Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat dan ketiganya sudah dijebloskan ke penjara dan tengah menjalani proses hukumnya.
Nah, usai meringkus ketiga pelaku, polisi kembali berhasil meringkus orang yang terlibat dalam curanmor tersebut.
BACA JUGA:Hotman Paris Siap Temui Keluarga Bayi yang Kelingkingnya Digunting Oknum Perawat di Palembang
Kali ini polisi meringkus penadahnya yaitu, Taufik Hidayat (40) warga Jalan Boden Desa Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Taufik, diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih di Jalan Servo Desa Tanah Abang, Kabupaten PALI, Minggu malam, 5 Februari 2023.
BACA JUGA:Banjir Job, Sridevi Syuting Sinteron Ramadhan
Dari tangannya, disita 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna biru, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Byson warna hitam.
Baik tersangka dan barang bukti, kini telah diamankan di Mapolres Prabumulih, guna proses hukum selanjutnya dilakukan penyidik Satreskrim Polres Prabumulih.
BACA JUGA:Breaking News, Kebakaran Hebat di Lorong RM 99
BACA JUGA:Padamkan Kebakaran Lorong 99, 5 Damkar Dikerahkan
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Sebelumnya, tiga tersangka Curanmor Kafe Susi Bon Jalan Angkatan 45 Kelurahan Gunung Ibul, yaitu BM, Ap dan To sudah kita ringkus. Pengembangan kasus, giliran TSK TH, penadahnya warga Kabupaten PALI,” bebernya.
BACA JUGA:Suami di Kota Prabumulih Lempar Panci Berisi Sayur Panas ke Istri, Nasibnya Berujung Bui
Dihadapan petugas, TH mengakui perbuatannya membeli sepeda motor hasil curian tersebut. “TH sendiri diancam maksimal 4 tahun penjara, proses hukumnya tengah berjalan,” tutupnya. (*)