Resmi Berubah, Cek Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Prabumulih

Rabu 08-02-2023,21:17 WIB
Reporter : Ros Diana

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Prabumulih untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 resmi berubah.

 

Tak hanya Dapil, alokasi kursi DPRD Kota Prabumulih yang semula 25 juga berubah menjadi 30 kursi.

BACA JUGA:KPU Minta Masyarakat Lapor Jika NIK Dicatut Parpol Jadi Anggota

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Ketua LVRI Kota Prabumulih Pesan Jas Merah

Nah, perubahan itu setelah ditetapkannya  PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

 

PKPU itu sendiri telah diterima oleh KPU Kota Prabumulih. "Hasil PKPU yang kami terima kursi DPRD Kota Prabumulih mengalami penambahan menjadi 30 kursi dari sebelumnya 25 kursi," kata Ketua KPU Kota Prabumulih Marjuansyah SIP melalui Komisioner KPU Titi Marlinda SE MSi.

BACA JUGA:KPU Kota Prabumulih Berhutang, Ini Alasannya

Sedangkan untuk daerah pemilihan kata Titi, tak mengalami perubahan yakni tetap 3 dapil. "Tapi ada perubahan nomor dapil," tuturnya.

 

Dalam PKPU itu disebutkan, untuk Dapil 1 yakni Kecamatan Prabumulih Timur, dapil 2 

meliputi Kecamatan Barat, Rambang Kapak Tengah dan Prabumulih Selatan. Sementara Dapil 3 meliputi Kecamatan Cambai dan Prabumulih Utara.

BACA JUGA:Ternyata Segini Jumlah Hutang KPU Prabumulih

BACA JUGA:Kebutuhan Darah di Kota Prabumulih Baru Terpenuhi 50 Persen, Ketua PMI Ungkap Kendalanya

Kategori :