Terungkap, Ini Motif Heru Tusuk RK di OT Anak Petai

Selasa 14-02-2023,21:35 WIB
Reporter : Tedy San Chester

BACA JUGA:Memprihatinkan, Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Kota Prabumulih Nomor Dua di Sumsel

Lebih lanjut, Putran mengaku pelaku yang masih bujangan ini sementara disangkakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "HN ini juga merupakan residivis kasus narkoba," tukasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Pelaku penusukan terhadap terhadap RK, tempat hajatan yang mengadakan Organ Tunggal (OT) di Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat.

 

Pelaku bernama Heru Nazalman (25) warga Jalan M Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Barat.

 

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat Iptu A Rafiq SIP didampingi Kanit Reskrim Aipda Putaran Agus SH menuturkan penangkapan terhadap pelaku setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pada Senin 13 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB.

 

"Kemudian dilakukannya pemanggilan terhadap pelaku, dan pelaku memenuhi panggilan penyidik," kata A Rafiq.

 

Dari hasil pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku mengakui perbuatannya. 

 

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap korban RK. Selanjutnya penyidik polsek Prabumulih barat melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk proses sidik lebih lanjut," tukasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Hajatan ternoda akibat Kejadian berdarah di salah satu Organ Tunggal (OT) di Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara.

Kategori :