BACA JUGA:Innalilahi, Pekerja Asal Pali Tewas Tertimpa Alat Tambang
"Masukan-masukan yang strategis perlu didetailkan yang hasilnya akan disampaikan kepada MenPAN-RB sebagai bahan pertimbangan revisi Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan P3K," ujar Bupati Dharmasraya itu, dikutip dari situs resmi APKASI. (*)