Pasal 4
(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
BACA JUGA:Global Islamic Finance Summit 2023, Komitmen Kuat BSI Dorong Kemajuan Ekonomi Syariah Indonesia
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; atau
e. tunjangan lainnya
Pasal 5
(1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BACA JUGA:KPU Kota Prabumulih Terjunkan 668 Petugas Pantarlih
Terkait masalah honorer ini, ada indikasi pemerintah juga sedang menyiapkan rumusan revisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Hal ini terungkap dari pernyataan Ketum APKASI Sutan Riskan Tuanku Kerajaan saat membuka rakor APKASI pada 20 Januari 2023.
BACA JUGA:Memprihatinkan, Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Kota Prabumulih Nomor Dua di Sumsel